Blog>Uncategorized>TERBARU! Syarat Pindah KK dan Membuat KK Online 2023

TERBARU! Syarat Pindah KK dan Membuat KK Online 2023

Amirul
Terbit: August 1, 2023
~ 4 Views
Artikel ini terakhir di perbaharui August 1, 2023 by Amirul
No Image Available
Untuk melakukan pindah Kartu Keluarga (KK) ketika Anda pindah domisili, Anda perlu mengikuti beberapa langkah. Proses pindah KK diperlukan khususnya jika Anda pindah ke tempat baru yang berada di wilayah yang berbeda (kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi) dari tempat tinggal sebelumnya.  Beberapa kondisi yang memicu pindah domisili adalah menikah, menetap di dekat tempat kerja atau kantor, dan lain sebagainya. Ketika Anda pindah domisili, penting untuk segera melakukan prosedur pindah KK agar data pribadi Anda ter-update dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Simak informasi berikut ini!

Pindah Kartu Keluarga (KK)

Bagi Anda yang memiliki keluarga baru atau baru saja pindah ke tempat tinggal baru, salah satu hal yang harus segera Anda urus adalah prosedur pindah Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga merupakan dokumen administrasi yang sangat penting dan sering menjadi syarat utama ketika Anda ingin mengurus dokumen-dokumen penting lainnya. Penting untuk selalu meng-update Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi terbaru. Pembuatan dan pengurusan KK telah diatur dalam Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diubah oleh Undang-Undang No. 24/2013. Oleh karena itu, KK memiliki dasar hukum yang kuat. Pindah KK dapat diartikan sebagai proses pemisahan atau pemecahan identitas yang tercatat dalam KK. Pindah KK ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pindah domisili karena menikah atau urusan pekerjaan dan sejenisnya. Secara keseluruhan, cara pindah KK sebenarnya tidak sulit asalkan Anda sudah memahami syarat dan prosedurnya dengan baik.

Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)

  • Melampirkan Surat Pengantar: Anda perlu memiliki surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggal lama sebagai bukti pindah domisili.
  • Melampirkan Akta Nikah: Jika pindah KK karena pernikahan, Anda harus melampirkan salinan akta nikah yang sah.
  • Fotokopi KTP: Sertakan fotokopi KTP dari setiap anggota keluarga yang akan dipindahkan dalam KK.

Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)

  • Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat pengantar, akta nikah, dan fotokopi KTP.
  • Kunjungi Disdukcapil: Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal lama Anda.
  • Isi Formulir Pindah KK: Isilah formulir permohonan pindah KK dengan data yang akurat.
  • Serahkan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada petugas yang bertugas.

Cara Pindah KK Online

  • Kunjungi Website Resmi Disdukcapil: Akses website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah Anda.
  • Buat Akun: Jika diperlukan, buat akun atau masuk ke akun yang sudah Anda miliki.
  • Isi Formulir Online: Isilah formulir permohonan pindah KK secara online dengan data yang lengkap dan benar.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti surat pengantar, akta nikah, dan fotokopi KTP.
  • Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Cara Pindah KK Offline

  • Datang ke Disdukcapil: Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat tinggal lama Anda.
  • Isi Formulir: Isilah formulir permohonan pindah KK dengan lengkap.
  • Sertakan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar, akta nikah, dan fotokopi KTP.

Cara Pindah KK Antar Kabupaten

  • Ikuti Langkah Pindah KK Offline: Proses pindah KK antar kabupaten umumnya sama dengan cara pindah KK offline pada umumnya.

Cara Pindah KK Setelah Menikah:

  • Siapkan Dokumen Pernikahan: syarat pindah kk setelah menikah yaitu Sertakan salinan akta nikah yang sah sebagai bukti pernikahan.
  • Lakukan Proses Pindah KK: Ikuti prosedur pindah KK sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah Anda.
  • Pastikan selalu memeriksa persyaratan dan prosedur terbaru yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat sebelum mengurus pindah KK.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan proses pindah Kartu Keluarga (KK). Beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan tergantung pada situasi tertentu. Namun, persyaratan pindah KK biasanya bersifat umum dan tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, Anda dapat meminta surat pengantar dari Ketua RT di tempat tinggal lama Anda.  Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Ketua RW untuk meminta surat pengantar tambahan. Setelah itu, Anda bisa menuju ke kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Pindah. 

Produk Linktown

Linktown Finore

IDR 3.5 miliar

Linktown Finore
Soft Dp, Free PPN, Cicilan 16 Juta/Bulan
BSD City / Tangerang
Linktown Windflower

IDR 1.9 miliar

Linktown Windflower
Tanpa DP, Free PPN, Cicilan 9 Juta/Bulan
Bintaro
Lexy Graha Bintaro

IDR 1.4 miliar

Lexy Graha Bintaro
Tanpa DP, Free PPN, Include Biaya Surat
Tangerang Selatan
Linktown Arta Perdana

IDR 1 miliar

Linktown Arta Perdana
Soft DP, Cicilan 5 Juta/Bulan
Bali