Tetangga Caplok Tanah? Jangan Emosi, Ajukan “Pengembalian Batas” ke BPN (Ini Prosedurnya)

Artikel ini terakhir di perbaharui February 11, 2026 by Amirul Balada
Tetangga Caplok Tanah? Jangan Emosi, Ajukan “Pengembalian Batas” ke BPN (Ini Prosedurnya)

Pernah ngalamin kejadian begini? Anda beli tanah kavling ukuran 10×15 meter. Giliran mau dibangun pondasi, ternyata tetangga sebelah sudah bangun tembok yang “makan” tanah Anda selebar 20 cm sepanjang 15 meter.

Kelihatannya sepele, cuma 20 cm. Tapi kalau dikalikan panjang ke belakang, itu lumayan lho (3 meter persegi!). Di Jakarta atau Tangsel, 3 meter itu harganya bisa Rp 30-50 juta.

Biasanya, kalau ditegur baik-baik, tetangga bakal ngeyel: “Lho, patoknya dari dulu di sini kok!” Di titik inilah perang dingin dimulai. Saran saya sebagai konsultan properti: Jangan pakai otot, pakai data. BPN punya layanan khusus untuk menyelesaikan masalah ini namanya Pengembalian Batas.

Apa Itu “Pengembalian Batas”?

Banyak orang salah kaprah minta “ukur ulang”. Padahal istilah teknisnya di BPN adalah Pengembalian Batas. Tujuannya bukan membuat ukuran baru, tapi merekonstruksi data yang ada di sertifikat (Warkah) ke kondisi riil di lapangan.

Petugas ukur BPN akan datang membawa alat (Theodolite/GPS Geodetik) untuk mencari titik koordinat asli sesuai peta pendaftaran tanah. Hasilnya mutlak dan mengikat secara hukum. Beda dengan tukang ukur swasta yang hasilnya bisa didebat tetangga.

Syarat & Prosedur Pengajuan (Update 2026)

Jangan suruh calo, urus sendiri gampang kok. Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat, bawa:

  1. Formulir Permohonan: (Ambil di loket, isi minta “Pengembalian Batas”).

  2. Sertifikat Asli: (Wajib, untuk dicocokkan dengan Buku Tanah).

  3. Fotokopi KTP & KK Pemohon.

  4. Surat Kuasa: (Jika dikuasakan).

Alur Prosesnya:

  1. Loket Pelayanan: Serahkan berkas, petugas akan memeriksa.

  2. Bayar SPS (Surat Perintah Setor): Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi di bank/kantor pos. Jangan bayar ke petugas lapangan!

  3. Jadwal Ukur: BPN akan menetapkan tanggal pengukuran.

  4. Hari H (PENTING!): Anda WAJIB mengundang tetangga yang berbatasan (Saksi Batas) untuk menyaksikan pengukuran.

Berapa Biayanya?

Biayanya resmi dan ada rumusnya sesuai PP No. 128 Tahun 2015. Rumus kasarnya untuk tanah perumahan: Biaya = (Luas Tanah / 500 x Rp 80.000) + Rp 100.000

  • Contoh: Tanah 200 m2. (200/500 x 80.000) + 100.000 = Sekitar Rp 132.000 (Belum termasuk biaya transport petugas & akomodasi lokal). Murah banget kan? Jauh lebih murah daripada sewa pengacara atau biaya rumah sakit karena berantem fisik.

Output: Berita Acara Tata Batas

Setelah diukur, BPN akan mengeluarkan Berita Acara Pengembalian Batas. Dokumen ini sakti.

  • Jika terbukti pagar tetangga masuk ke tanah Anda, dokumen ini adalah dasar hukum kuat untuk meminta dia membongkar pagarnya.

  • Jika dia menolak bongkar? Anda bisa lapor polisi dengan pasal Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP) dengan bukti Berita Acara BPN tadi. Polisi pasti proses karena buktinya valid dari negara.


Bertetangga itu harus rukun, tapi soal hak tanah harus tegas. Jangan biarkan “budaya ewuh pakewuh” (sungkan) membuat aset Anda hilang digerogoti sedikit demi sedikit. Ajukan Pengembalian Batas, biar BPN yang jadi wasitnya.