{"id":2818,"date":"2023-03-19T21:05:35","date_gmt":"2023-03-19T14:05:35","guid":{"rendered":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?p=2818"},"modified":"2023-06-20T13:07:52","modified_gmt":"2023-06-20T06:07:52","slug":"memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/","title":{"rendered":"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah Anda ingin membeli rumah mobil, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">townhouse<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, kondominium, <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/c\/apartment\">apartemen<\/a>, atau rumah keluarga? Beberapa peraturan pajak dapat Anda temui saat proses jual beli ini. Mulai dari biaya mengurus dokumen hingga <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">pajak pembelian rumah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli. Biaya-biaya ini mencakup\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya notaris<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">,\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">BPHTB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">,\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">PBB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, dan sebagainya. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya\u00a0pajak penjual dan pembeli rumah\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">yang dibayarkan pun berbeda. Di sini, kami akan menyajikan ulasan berupa <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">pengertian pajak pembelian rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, biaya dan pajak pembelian rumah untuk penjual maupun pembeli, serta <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara menghitung pajak pembelian rumah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">secara umum. Baca selengkapnya!<\/span><\/p>\n<h2><strong>Memahami Pajak Pembelian Rumah<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Membeli rumah merupakan suatu bentuk investasi masa depan Anda, namun pembelian properti jenis ini tidak akan terlepas dari kewajiban pembayaran pajak. Pajak beli rumah merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk kebutuhan negara, misalnya pembangunan. Pembayaran pajak sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan sehingga, sifatnya wajib dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pajak rumah merupakan kontribusi bersifat mutlak bagi tiap warga negara pada suatu negara, baik secara pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dimanfaatkan untuk keperluan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Fungsi dari pajak pembelian rumah salah satunya sebagai sumber pendapatan guna menyeimbangkan anggaran yang perlu didapatkan agar setiap keperluan atau kebutuhan negara bisa terealisasi sesuai target.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, fungsi pajak lainnya adalah berperan dalam menghambat laju inflasi, Peran pajak pembelian rumah salah satunya juga adalah menghadirkan penyesuaian antara pembagian pendapatan yang diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pajak jual beli rumah dianggap sebagai salah satu instrumen yang dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Tidak hanya itu, pajak jual beli rumah memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Biaya dan Pajak Pembelian Rumah untuk Penjual<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah\/Bangunan, secara umum, sebagai seorang penjual Anda akan dibebankan dengan dua jenis pajak yang tergabung dalam <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">hitungan pajak jual beli rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sementara itu, terdapat biaya lain yang biasanya dibayarkan oleh pihak penjual. Untuk mengetahuinya, simak selengkapnya di bawah ini:<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Pajak Penghasilan (PPh)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai salah satu pajak jual beli rumah yang dibebankan kepada penjual, PPh merupakan sebuah pajak yang wajib untuk ditanggung jika Anda berencana untuk menjual rumah. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan\/atau bangunan beserta perubahannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai seorang penjual rumah, perlu dipahami bahwa setiap penghasilan yang Anda dapatkan setelah menjual rumah perlu dikenakan Pajak Penghasilan yang masuk ke dalam kategori pajak jual beli rumah. Biasanya, besaran yang dibebankan untuk Pajak Penghasilan sebagai pajak jual beli rumah adalah 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Perlu diingat juga bahwa Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada Anda sebagai penjual harus wajib terlunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Pajak Bumi Bangunan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain PPh atau pajak penghasilan, elemen pajak lainnya yang tergabung dalam pajak jual beli rumah untuk penjual adalah Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Seperti pajak penghasilan, Pajak Bumi Bangunan juga bersifat wajib untuk ditanggung oleh penjual. Kewajiban penjual untuk membayarkan pajak jual beli rumah yang satu ini dibebankan sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengingat Pajak Bumi Bangunan yang sifatnya perlu dibayarkan setiap tahun, PBB yang perlu dibayarkan oleh penjual sebagai elemen pajak jual beli rumah adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi dan tahun berikutnya akan dibebankan oleh pemegang hak atas transaksi jual beli rumah tersebut. Perhitungan pembayaran Pajak Bumi Bangunan memiliki nilai persentase sebesar 0.5 persen dari nilai jual kena pajak atau NJKP yang dikali dengan NJOP atau nilai jual objek pajak dari rumah tersebut.<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Biaya Notaris<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, Anda tentu memerlukan jasa notaris\/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris\/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Walaupun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia. Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.<\/span><\/p>\n<h2><b>Biaya dan Pajak Jual Beli Rumah Untuk Pembeli\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai pembeli, Anda pun tetap memiliki kewajiban untuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">membayar pajak jual beli rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Secara umum ada dua elemen pajak yang dapat dikaitkan sebagai pajak jual beli rumah yang dibebankan oleh pembeli. Kedua pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan selain pajak, terdapat biaya lainnya yang harus ditanggung pihak pembeli. Detailnya adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika Anda telah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan memiliki hak atas rumah atau bangunan tersebut, maka Anda akan mendapatkan pajak jual beli rumah dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak jual beli rumah ini terjadi karena hak yang Anda peroleh dalam kepemilikan tanah atau bangunan tersebut termasuk ke dalam peristiwa hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Besaran pajak jual beli rumah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut.<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai pembeli rumah, Anda pun terhitung sebagai seorang konsumen. Maka dari itu, dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibebankan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajak jual beli rumah untuk pembeli. Meskipun begitu, Pajak Pertambahan Nilai ini tidak dibebankan oleh Anda sebagai pembeli secara langsung.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pajak jual beli rumah satu ini akan disetor oleh penjual rumah dengan tambahan dari nilai jual rumah yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari developer, maka akan ada tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran kurang lebih 11 persen yang akan ditambahkan dari nilai rumah yang hendak Anda beli.<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Biaya Cek Sertifikat<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dilansir dalam laman Online Pajak. Masih terdapat jenis pajak pembelian rumah yang harus ditanggung oleh pembeli yaitu biaya cek sertifikat.Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan demi menghindari membeli tanah\/bangunan yang bermasalah.<\/span><\/p>\n<h3><b>4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.<\/span><\/p>\n<h3><b>5.\u00a0 Biaya Balik Nama Sertifikat<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Melansir dalam situs Online Pajak, biaya <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-catat\/\">Balik Nama Sertifikat<\/a> juga adalah satu dari biaya yang ditanggung oleh pembeli.\u00a0 Biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pihak pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri atau secara mandiri, terkecuali rumah dibeli langsung dari\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">developer. <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk pembayaran biaya ini, Anda juga harus menyesuaikan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku, sehingga biaya sebesar 2% dari nilai transaksi ini bisa saja berubah tergantung peraturan pemerintah setempat.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Cara Menghitung Pajak Pembelian Rumah<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">penghitungan pajak pembelian rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh calon penjual maupun calon pembeli. Di bawah ini merupakan detailnya:<\/span><b><\/b><\/p>\n<h3><b>1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang. Merujuk Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah\/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk pajak jual adalah 2,5%.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi, contohnya jika penjual menjual rumah\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">The Mansion Jasmine Boulevard<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0dengan harga Rp500 juta. Maka, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut, atau sekitar Rp12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Akta Jual Beli<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0(AJB)\u00a0diterbitkan, sesuai harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan\u00a0 (PBB)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Jika menjual\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">rumah bekas<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, maka sebagai penjual sudah menjadi kewajiban untuk melunasi PBB sebelum diberikan kepada pemilik baru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">PBB dikenakan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik. Besaran PBB sendiri berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">NJOP<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0sebagai dasar pengenaan pajak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, serta 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar. Kita ambil contoh\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">rumah modern 2 lantai<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0 yang dijual dengan harga Rp729 juta. Dengan begitu, rumah ini dikenakan NJKP sebesar 20% karena harga unitnya di bawah Rp1 miliar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun\u00a0cara menghitung pajak bumi bangunan adalah, bisa\u00a0menggunakan rumus berikut;\u00a0<\/span><b>(NJOP-NPOPTKP) X20% x 0.5%<\/b><\/p>\n<h3><b>3. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pembeli yang melakukan pembelian rumah dari\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">developer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), berkewajiban membayar PPN dengan tarif 11% dari\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">harga tanah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda\u00a0membeli rumah\u00a0<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">second<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, maka pembeli harus\u00a0menyetorkan sendiri PPN-nya ke kas negara.<\/span><\/p>\n<h3><b>4. Cara Menghitung <\/b><b>Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah informasi yang perlu Anda tahu dalam <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">memahami pajak pembelian rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. dari sisi pembeli maupun penjual, jenis biaya dan pajak yang harus ditanggung tentunya berbeda. Sebelum membeli rumah idaman, sebaiknya Anda bisa mengetahui dasar-dasar mengenai biaya pajak yang telah kami ulas disini. Mulai dari <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">definisi pajak pembelian <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/c\/rumah\">rumah <\/a><\/span><span style=\"font-weight: 400;\">hingga <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara perhitungan pajak pembelian rumah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">yang ditanggung oleh pembeli maupun penjual. Semoga informasi ini bermanfaat!<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apakah Anda ingin membeli rumah mobil, townhouse, kondominium, apartemen, atau rumah keluarga? Beberapa peraturan pajak dapat Anda temui saat proses jual beli ini. Mulai dari biaya mengurus dokumen hingga pajak pembelian rumah yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli. Biaya-biaya ini mencakup\u00a0biaya notaris,\u00a0BPHTB,\u00a0PBB, dan sebagainya. Biaya\u00a0pajak penjual dan pembeli rumah\u00a0yang dibayarkan pun berbeda. Di sini, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":2821,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[],"acf":[],"fimg_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg","yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.12 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Dalam proses jual beli properti khususnya rumah, terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Yuk ketahui apa saja detailnya dalam ulasan ini!\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-image-preview:large, max-snippet:-1, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Dalam proses jual beli properti khususnya rumah, terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Yuk ketahui apa saja detailnya dalam ulasan ini!\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-03-19T14:05:35+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-06-20T06:07:52+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1500\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1000\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 minutes\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya","description":"Dalam proses jual beli properti khususnya rumah, terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Yuk ketahui apa saja detailnya dalam ulasan ini!","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-snippet":"max-snippet:-1","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya","og_description":"Dalam proses jual beli properti khususnya rumah, terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Yuk ketahui apa saja detailnya dalam ulasan ini!","og_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/","og_site_name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda","article_published_time":"2023-03-19T14:05:35+00:00","article_modified_time":"2023-06-20T06:07:52+00:00","og_image":[{"width":1500,"height":1000,"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Amirul Balada","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Amirul Balada","Est. reading time":"7 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/","name":"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website"},"datePublished":"2023-03-19T14:05:35+00:00","dateModified":"2023-06-20T06:07:52+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5"},"description":"Dalam proses jual beli properti khususnya rumah, terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Yuk ketahui apa saja detailnya dalam ulasan ini!","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/memahami-pajak-pembelian-rumah-mulai-dari-biaya-hingga-cara-menghitungnya\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/","name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, dan Tips Properti untuk Anda","description":"Linktown","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5","name":"Amirul Balada","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","caption":"Amirul Balada"},"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/author\/amirul\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2818"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2818"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2818\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2823,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2818\/revisions\/2823"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2818"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2818"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2818"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}