{"id":3613,"date":"2023-09-06T15:36:14","date_gmt":"2023-09-06T08:36:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?p=3613"},"modified":"2023-09-06T15:36:14","modified_gmt":"2023-09-06T08:36:14","slug":"pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/","title":{"rendered":"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengalihkan kepemilikan properti seperti tanah melibatkan tahapan lebih dari sekadar mengalihkan uang dari pembeli kepada penjual. Guna memastikan transaksi tersebut sah dan sesuai dengan peraturan hukum, beberapa dokumen menjadi krusial, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB) tanah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">AJB tanah berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah\u00a0dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Keberadaan AJB ini menjadi penegas bahwa proses jual beli dan peralihan nama kepemilikan telah dilakukan secara sah, sebab transaksi ini mendapatkan saksi dari seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, bagaimanakah persyaratan dan langkah-langkah pembuatan AJB? Bagi Anda yang berniat menjual atau membeli tanah, artikel ini akan mengupas tuntas mengenai segala hal yang perlu diketahui tentang AJB tanah, syarat, dan cara membuatnya agar tidak ditipu!<\/span><\/p>\n<h2><b>Apa itu AJB Tanah?<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">AJB tanah merujuk pada singkatan dari Akta Jual Beli, sebuah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti sah atas proses jual beli serta perpindahan hak kepemilikan tanah atau bangunan. Namun, untuk mendapatkan dokumen ini, Anda tidak dapat membuatnya sendiri; hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan untuk menghasilkan AJB.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kapan AJB dilakukan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">? Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan pada tahap akhir proses transaksi jual beli properti, tepatnya ketika semua syarat dan persyaratan telah terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat siap untuk mengikatkan transaksi tersebut secara hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saat tahap penandatanganan tiba, kehadiran PPAT diperlukan sebagai pendamping dalam menjalankan proses ini. Berbeda dari <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/inilah-perbedaan-ajb-dan-shm-simak-juga-prosedur-dan-biaya-konversinya\/\">Sertifikat Hak Milik (SHM)<\/a>, yang mewakili bentuk kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas tanah, rumah, dan properti lainnya, AJB tanah memiliki peran yang berfokus pada pembuktian transaksi jual beli serta peralihan kepemilikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa AJB memiliki peranan penting dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan agar diakui sah dalam pandangan hukum. Melalui keberadaan AJB, tanah yang menjadi subjek transaksi dapat resmi pindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli.<\/span><\/p>\n<p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/begini-cara-cek-sertifikat-tanah-asli-agar-tidak-mudah-tertipu\/\">Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Agar Tidak Mudah Tertipu<\/a><\/p>\n<h2><b>Fungsi AJB Tanah<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">AJB memiliki peran penting dengan berbagai fungsi krusial, di antaranya adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti Sah Transaksi Jual Beli AJB berperan sebagai bukti sah yang mengonfirmasi peralihan hak kepemilikan properti secara hukum. Ini terjadi karena pembuatan AJB tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang teratur.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Perlindungan Hukum AJB memiliki nilai sebagai bukti sah dalam transaksi jual beli yang dapat digunakan sebagai alat bukti jika timbul perselisihan atau <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/mengenal-sengketa-tanah-dan-cara-menyelesaikannya\/\">sengketa tanah<\/a> antara penjual dan pembeli.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Syarat Pengajuan Pinjaman Di berbagai lembaga keuangan seperti bank, AJB sering kali menjadi salah satu persyaratan pengajuan pinjaman bersamaan dengan sertifikat SHM\/SHGB dan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa di BFI Finance, AJB bukanlah syarat untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penentu Jumlah Pajak yang Harus Dibayar AJB juga berperan sebagai faktor penentu dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak, yaito penjual dan pembeli properti.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan demikian, AJB memiliki fungsi-fungsi yang signifikan dalam konteks transaksi properti, termasuk sebagai alat bukti yang sah dalam pemindahan kepemilikan, perlindungan hukum, dan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman.<\/span><\/p>\n<h2><b>Perbedaan Surat AJB dengan SHM dan PPJB<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">PPJB, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, merupakan perjanjian yang disusun oleh calon penjual atau pembeli tanpa keterlibatan notaris. Secara hukum, PPJB yang disusun sebagai langkah awal dalam transaksi jual beli tidak memiliki keabsahan atau keberlakuan sebagai bukti resmi, karena absennya keterlibatan pihak yang ditunjuk seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Meskipun begitu, PPJB umumnya digunakan sebagai persyaratan untuk memproses AJB di kantor PPAT setempat. Setelah AJB selesai dibuat, barulah Anda dapat melanjutkan untuk mengurus perubahan nama pada sertifikat properti guna mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya, mari kita bahas mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM. SHM merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan untuk properti seperti tanah dan bangunan. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan, memiliki kedudukan yang diakui secara hukum, dan memiliki tingkatan paling tinggi dalam hierarki kepemilikan. Oleh karena itu, SHM memiliki nilai sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan.<\/span><\/p>\n<p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/biaya-pembuatan-sertifikat-tanah-di-notaris-lengkap-dengan-rinciannya\/\">Biaya Pembuatan Sertifikat dari AJB, Girik, dan Letter C ke SHM<\/a><\/p>\n<h2><b>Syarat AJB Tanah<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah Anda memahami konsep akta jual beli dan komponen penting yang terkandung di dalamnya, persyaratan untuk membuat AJB menjadi langkah penting yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Persyaratan untuk Penjual<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan untuk pembuatan AJB dari perspektif penjual.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi e-KTP<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi e-KTP Pasangan (Bagi yang Sudah Menikah)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Kartu Keluarga (KK)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Sertifikat Tanah yang Asli dan Telah Diverifikasi oleh BPN<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 Tahun Terakhir<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Tanda Terima Setoran (STTS)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Asli (Jika Ada Bangunan di Atas Tanah)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Roya (Jika Properti Sebelumnya Pernah Dijadikan Jaminan di Bank atau Perusahaan Pembiayaan)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Pernyataan Menyatakan bahwa Properti\/Tanah Tidak Sedang Dijadikan Jaminan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Persetujuan dari Pemilik Resmi, Ahli Waris, atau Pasangan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<h3><b>2. Persyaratan untuk Pembeli<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berikut ini adalah daftar dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi sebagai pembeli untuk pembuatan AJB.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi e-KTP<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi e-KTP Pasangan (Bagi yang Sudah Menikah)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Kartu Keluarga (KK)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia (WNI)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 5% dari Nilai Transaksi (Opsional)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda dapat memastikan kelancaran dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan resmi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.<\/span><\/p>\n<h2><b>Prosedur Cara Membuat AJB Tanah<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi Anda yang baru mengalami transaksi <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/\">jual beli properti<\/a> untuk pertama kalinya, mungkin merasa kebingungan mengenai langkah-langkah untuk mengurus pembuatan AJB dan dokumen terkait. Namun, jangan khawatir, berikut ini adalah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> cara membuat ajb tanah<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">yang dapat diikuti:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah kesepakatan jual beli dengan penjual tercapai, langkah pertama adalah mengunjungi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Di kantor PPAT, sertifikat tanah serta dokumen lainnya, seperti identitas penjual dan pembeli, serta bukti <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/mengenal-pajak-bumi-dan-bangunan-serta-cara-bayarnya-secara-online\/\">pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)<\/a>, akan diperiksa oleh petugas PPAT untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Dilakukan pula pengecekan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan hukum antara informasi di sertifikat dengan yang tercatat dalam buku tanah di kantor pertanahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau dijadikan jaminan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika penjual telah menikah, surat persetujuan penjualan dari suami atau istri akan diperiksa. Jika tanah merupakan warisan, ahli waris harus menyediakan surat keterangan kematian. Jika salah satu pasangan dalam pernikahan telah meninggal dunia, anak dari penjual perlu hadir dan memberikan persetujuan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya, bukti pembayaran pajak seperti pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diserahkan sebagai bagian dari proses. Setelah semua dokumen diverifikasi dan tidak ada masalah yang muncul, tahap selanjutnya adalah penandatanganan akta. Proses ini akan melibatkan pihak penjual, pembeli, dan saksi yang berasal dari kantor PPAT.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penting untuk diingat bahwa ketika tahap penandatanganan AJB, Anda dapat mengajak anggota keluarga dekat sebagai saksi, dan disarankan untuk mendokumentasikan proses ini melalui foto atau video sebagai langkah berjaga-jaga jika ada masalah di masa depan. Perlu diingat juga bahwa waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan AJB tanah bisa memakan sekitar satu bulan, tergantung pada situasi tanpa hambatan.<\/span><\/p>\n<h2><b>Biaya Pembuatan AJB Tanah di PPAT<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika Anda memutuskan untuk membeli tanah atau rumah, terdapat beberapa biaya terkait pengurusan dokumen yang harus Anda siapkan. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Total biaya ajb tanah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang diperlukan untuk semua dokumen ini umumnya berkisar antara 10 hingga 15% dari harga transaksi yang telah disepakati. Untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya ajb<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">bervariasi sesuai dengan regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Besaran biaya untuk pembuatan AJB tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR\/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 1 dalam peraturan ini menyatakan bahwa biaya yang dikenakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari nilai harga transaksi. Biaya tersebut sudah mencakup kompensasi untuk saksi yang turut hadir dalam proses pembuatan akta.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila diperinci lebih lanjut, besaran biaya untuk pembuatan AJB tanah didasarkan pada nilai ekonomis, dan berikut adalah ketentuannya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika nilai transaksi kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika nilai transaksi lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 0,75% dari nilai transaksi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 0,5% dari nilai transaksi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 0,25% dari nilai transaksi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Selain ketentuan di atas, sebelum pembuatan AJB tanah, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli, termasuk:<\/span>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\">Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga tanah yang dibayarkan.<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, pihak notaris biasanya juga akan menagih biaya untuk validasi BPHTB, validasi PPh, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk balik nama, dan PNPB untuk hak tanggungan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah gambaran komprehensif mengenai AJB tanah dan contohnya. Ketika terlibat dalam proses jual beli properti, penting untuk berkomunikasi dengan notaris yang terpercaya, terutama jika Anda baru pertama kali bertransaksi, guna menghindari risiko penipuan. Semoga penjelasan ini telah memberi Anda pemahaman yang lebih dalam.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mengalihkan kepemilikan properti seperti tanah melibatkan tahapan lebih dari sekadar mengalihkan uang dari pembeli kepada penjual. Guna memastikan transaksi tersebut sah dan sesuai dengan peraturan hukum, beberapa dokumen menjadi krusial, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB) tanah. AJB tanah berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah\u00a0dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Keberadaan AJB [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":3614,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[],"acf":[],"fimg_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Akta-Jual-Beli-Tanah.png","yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.12 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"mau beli tanah? pahami AJB tanah, syarat dan bagaimana cara mengurusnya di PPAT berikut ini agar terhindar dari penipuaan, sengketa, dan mafia tanah\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-image-preview:large, max-snippet:-1, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"mau beli tanah? pahami AJB tanah, syarat dan bagaimana cara mengurusnya di PPAT berikut ini agar terhindar dari penipuaan, sengketa, dan mafia tanah\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-09-06T08:36:14+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Akta-Jual-Beli-Tanah.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"940\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"788\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 minutes\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu","description":"mau beli tanah? pahami AJB tanah, syarat dan bagaimana cara mengurusnya di PPAT berikut ini agar terhindar dari penipuaan, sengketa, dan mafia tanah","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-snippet":"max-snippet:-1","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu","og_description":"mau beli tanah? pahami AJB tanah, syarat dan bagaimana cara mengurusnya di PPAT berikut ini agar terhindar dari penipuaan, sengketa, dan mafia tanah","og_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/","og_site_name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda","article_published_time":"2023-09-06T08:36:14+00:00","og_image":[{"width":940,"height":788,"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/Akta-Jual-Beli-Tanah.png","type":"image\/png"}],"author":"Amirul Balada","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Amirul Balada","Est. reading time":"7 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/","name":"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website"},"datePublished":"2023-09-06T08:36:14+00:00","dateModified":"2023-09-06T08:36:14+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5"},"description":"mau beli tanah? pahami AJB tanah, syarat dan bagaimana cara mengurusnya di PPAT berikut ini agar terhindar dari penipuaan, sengketa, dan mafia tanah","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/pahami-ajb-tanah-syarat-dan-cara-membuatnya-agar-tidak-ditipu\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/","name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, dan Tips Properti untuk Anda","description":"Linktown","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5","name":"Amirul Balada","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","caption":"Amirul Balada"},"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/author\/amirul\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3613"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3613"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3613\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3615,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3613\/revisions\/3615"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}