{"id":3620,"date":"2023-09-07T22:39:42","date_gmt":"2023-09-07T15:39:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?p=3620"},"modified":"2023-10-20T10:31:08","modified_gmt":"2023-10-20T03:31:08","slug":"wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/","title":{"rendered":"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum membahas langkah-langkah mengurus roya sertifikat, penting untuk memahami apa itu sebenarnya roya.<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">Jadi, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">apa itu roya sertifikat? <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Roya merupakan proses pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan yang sebelumnya ada telah dihapus. Hak Tanggungan dalam konteks roya merujuk pada hak jaminan atas tanah yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Dengan adanya roya, posisi kreditur yang memiliki hak tanggungan menjadi lebih diutamakan dibandingkan kreditur lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika mencapai tahap <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/ketahui-keuntungan-dan-kerugiannya-pelunasan-kpr-lebih-awal\/\">pelunasan cicilan KPR<\/a>, langkah penting yang perlu segera diambil adalah mengurus roya sertifikat atas tanah yang Anda miliki. Namun, bagaimana caranya mengurus roya sertifikat dengan benar sesuai aturan yang berlaku? Simak informasi berikut!<\/span><\/p>\n<h2><b>Apa itu Roya Sertifikat?<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Istilah &#8220;roya sertifikat&#8221; telah menjadi umum dalam konteks <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/cara-kpr-rumah-lengkap-dengan-simulasi-kpr-bank\/\">Kredit Pemilikan Rumah<\/a> (KPR). Roya sertifikat adalah bukti bahwa seseorang telah berhasil melunasi kewajiban utang atau cicilan kepada lembaga pemberi kredit atau pinjaman. Proses roya sertifikat dilakukan dengan mencoretkan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan ini mengakibatkan pemegang kredit dianggap telah melepaskan semua beban tanggungan yang terkait dengan rumah atau tanah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pelaksanaan roya telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU ini menjelaskan bahwa &#8220;Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai &#8216;roya,&#8217; dilakukan juga pada buku tanah dan <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/inilah-perbedaan-ajb-dan-shm-simak-juga-prosedur-dan-biaya-konversinya\/\">sertifikat hak atas tanah<\/a> yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.&#8221;<\/span><\/p>\n<h2><b>Tujuan dan Fungsi Roya<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Roya memiliki tujuan utama untuk memberikan bukti resmi bahwa pemilik properti atau kreditur telah berhasil melunasi seluruh hutang atau kewajiban finansial terkait properti tersebut. Lalu, fungsi utama roya adalah untuk membebaskan sertifikat hak atas tanah dari hak tanggungan yang sebelumnya tercatat, sehingga pemilik properti dapat dengan jelas dan sah mengklaim kepemilikan penuh atas properti tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Roya juga memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses jual beli atau transaksi properti di kemudian hari, karena dengan adanya sertifikat roya, status kepemilikan properti telah dijamin bebas dari tanggungan utang atau kewajiban finansial lainnya.<\/span><\/p>\n<h2><b>Cara Roya Sertifikat di BPN<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses penerbitan roya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan untuk mengurusnya, Anda perlu mengunjungi kantor BPN terdekat dengan mengikuti <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara roya sertifikat <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">berikut:<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Setibanya di kantor BPN, belilah map permohonan yang disediakan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Ambil nomor antrian, kemudian serahkan dokumen Anda kepada petugas loket.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika dipanggil oleh petugas, Anda akan diminta mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau. Anda juga akan diberikan dokumen perubahan nama institusi kreditur yang perlu difotokopi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Jika semua dokumen telah lengkap, serahkan ke loket pengurusan dan tunggu petugas memanggil Anda untuk memberikan surat perintah setor dan melakukan pembayaran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Siapkan biaya sebesar Rp50.000 untuk proses pelunasan roya. Petugas akan memberikan dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih sebagai bukti pembayaran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti setoran ini akan menjadi tanda yang sah bagi Anda untuk mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam waktu 5 hari kerja.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan mengikuti <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara mengurus roya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, Anda akan dapat mengurus proses roya di kantor BPN dengan lancar. Namun, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">berapa lama proses roya sertifikat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">? sekitar 7 hari kerja. Pastikan untuk mematuhi setiap petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan.<\/span><\/p>\n<h2><b>\u00a0<\/b><b>Cara Roya Sertifikat Online<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika waktu menjadi kendala dalam mengurus roya sertifikat, Anda dapat melakukan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">roya sertifikat <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">secara <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">online<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Caranya adalah dengan mengakses situs web resmi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili Anda. Misalnya, jika Anda tinggal di Jakarta Timur, Anda dapat mengajukan permohonan roya sertifikat melalui halaman atrbpnjaktim.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di situs tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan untuk roya hak tanggungan dengan mengisi informasi data pribadi yang diperlukan. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, seperti:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi KTP penerima kuasa<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat kuasa untuk mengurus (Surat Tugas)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sertifikat Hak Atas Tanah<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Akta Hak Tanggungan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHMT), jika ada<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Anggaran Dasar pemberi Hak Tanggungan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Risalah Rapat Penunjukan Pengurus Perseroan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Persetujuan suami\/istri\/komisaris\/RUPS\/sesuai Anggaran Dasar<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Pemberitahuan dari Bank Indonesia, jika kreditur asing<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sertifikat Hak Tanggungan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Roya<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti Pelunasan <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/mengenal-pajak-bumi-dan-bangunan-serta-cara-bayarnya-secara-online\/\">Pajak Bumi dan Bangunan<\/a> (PBB)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika cara roya sertifikat melalui BPN butuh waktu <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">7 hari kerja<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, maka <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">berapa lama proses roya online<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">? Layanan roya online dapat selesai saat bank telah mendaftarkan roya dan setelah dilakukan pembayaran ke kas negara berdasarkan surat perintah setor secara online. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Proses pengajuan roya sertifikat secara daring dianggap selesai setelah bank mendaftarkan roya dan pembayaran dilakukan kepada kas negara sesuai dengan surat perintah setor online. Dengan demikian, Anda dapat mengurus roya sertifikat dengan lebih mudah melalui layanan online ini.<\/span><\/p>\n<h2><b>Syarat Mengurus Roya Sertifikat<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah memahami pentingnya proses roya sertifikat, saatnya memahami <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">syarat roya <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">untuk mengurusnya. Proses pengurusan roya sertifikat tidaklah sulit. Berikut adalah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> syarat roya sertifikat<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">yang perlu Anda lakukan, sebagaimana dijelaskan di laman atrbpn.go.id:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Isi dan tanda tangani formulir permohonan yang telah dilengkapi materai.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda mengizinkan pihak lain untuk mengurusnya, siapkan surat kuasa yang sesuai.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Sediakan fotokopi identitas Anda (KTP, KK) serta identitas kuasa jika ada, dan pastikan fotokopi tersebut sudah divalidasi oleh petugas loket.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda mewakili badan hukum, siapkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah divalidasi oleh petugas loket.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terjadi kehilangan sertifikat tanah, persiapkan juga fotokopi sertifikat tanah serta Sertipikat Hak Tanggungan dan\/atau konsen roya jika ada.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Sediakan surat Roya\/Keterangan Lunas\/Pelunasan Hutang dari Kreditur.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terlibat pihak pemberi Hak Tanggungan (debitur), pihak penerima Hak Tanggungan (Kreditur), atau kuasa mereka, siapkan fotokopi KTP yang telah divalidasi oleh petugas loket.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan siap untuk mengurus proses roya sertifikat. Pastikan untuk mematuhi persyaratan dan langkah-langkah yang ditentukan agar proses berjalan lancar.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<h2><b>Biaya Roya Sertifikat<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus roya sertifikat adalah sebesar Rp50.000. Jumlah ini dibayarkan sebagai biaya pelunasan roya. Dengan membayar <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya roya sertifikat<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, Anda dapat mendapatkan surat perintah setor dan dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih. Kuitansi tersebut merupakan bukti pembayaran <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya roya sertifikat<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">yang sah dan akan digunakan untuk mengambil sertifikat atau surat roya setelah proses pengurusan selesai dalam waktu 5 hari kerja.<\/span><\/p>\n<p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/biaya-pembuatan-sertifikat-tanah-di-notaris-lengkap-dengan-rinciannya\/\">Biaya Pembuatan Sertifikat dari AJB, Girik, dan Letter C ke SHM<\/a><\/p>\n<h2><b>Aturan Hukum Roya Sertifikat<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah sebagian dari utang yang dijaminkan telah dilunasi, ini tidak mengakibatkan pembebasan sebagian dari objek Hak Tanggungan. Sebaliknya, Hak Tanggungan tetap berlaku atas seluruh objek yang dijaminkan, dengan tanggungan keseluruhan dari setiap objek yang dijamin masih berlaku untuk sisa utang debitur kepada kreditur yang belum dibayar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, jika debitur kemudian memiliki dana untuk melunasi sebagian dari utangnya, maka pelunasan angsuran utang yang setara dengan nilai masing-masing objek yang dijaminkan akan menghapuskan Hak Tanggungan dari objek tersebut. Syaratnya adalah bahwa hal ini harus sudah diatur sebelumnya. Dengan demikian, Hak Tanggungan hanya akan berlaku untuk sisa utang debitur. Tindakan pembebasan atau penghapusan ini, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Hak Tanggungan, sering disebut sebagai &#8220;roya&#8221;.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Roya atau pencatatan penghapusan Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 22 Ayat (4) Undang-Undang Hak Tanggungan. Pasal ini menyebutkan bahwa permohonan pencoretan seperti ini diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah dicatat oleh kreditur bahwa Hak Tanggungan telah dihapus karena piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut telah dilunasi, atau dengan pernyataan tertulis dari kreditur yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan telah dihapus karena piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut telah dilunasi atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan tersebut.<\/span><\/p>\n<h2><b>Resiko jika Roya tidak Diurus<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika roya sertifikat tidak diurus, maka ada beberapa risiko yang dapat timbul:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Status Utang Tidak Terbebas: Jika roya tidak diurus, status utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tidak akan terbebas sepenuhnya. Meskipun sebagian utang telah dilunasi, namun status utang tersebut masih akan berlanjut dan berlaku atas objek yang dijamin oleh Hak Tanggungan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kendala dalam Transaksi Properti: Tanpa adanya bukti roya yang sah, transaksi jual-beli properti akan menjadi sulit. Karena properti masih tercatat sebagai jaminan utang, proses jual-beli bisa terhambat dan memakan waktu lebih lama.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Potensi Kerugian Finansial: Ketika Anda menjual properti, Anda mungkin tidak akan mendapatkan harga jual yang optimal karena properti masih terbebani dengan status utang. Ini bisa mengakibatkan potensi kerugian finansial bagi Anda sebagai penjual.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ketidakpastian Hukum: Tidak mengurus roya juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan properti. Ini bisa menjadi masalah jika ada klaim atau sengketa terkait properti tersebut di masa depan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah dalam mengurus roya sertifikat jika KPR Anda sudah lunas<\/span><b>.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Sertifikat roya memiliki peran yang krusial sebagai bukti pembebasan dari tanggungan utang secara hukum. Dengan mengurus roya, Anda dapat memastikan bahwa properti yang Anda miliki sudah terbebas sepenuhnya dari tanggungan utang dan memiliki status yang jelas dalam transaksi properti.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebelum membahas langkah-langkah mengurus roya sertifikat, penting untuk memahami apa itu sebenarnya roya. Jadi, apa itu roya sertifikat? Roya merupakan proses pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan yang sebelumnya ada telah dihapus. Hak Tanggungan dalam konteks roya merujuk pada hak jaminan atas tanah yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Dengan adanya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":3622,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[],"acf":[],"fimg_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/cara-roya-sertifikat.png","yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.12 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Saat melunasi cicilan KPR, langkah krusial yang wajib dilakukan adalah roya sertifikat. Simak cara roya sertifikat berikut ini!\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-image-preview:large, max-snippet:-1, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Saat melunasi cicilan KPR, langkah krusial yang wajib dilakukan adalah roya sertifikat. Simak cara roya sertifikat berikut ini!\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-09-07T15:39:42+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-10-20T03:31:08+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/cara-roya-sertifikat.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"940\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"788\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 minutes\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!","description":"Saat melunasi cicilan KPR, langkah krusial yang wajib dilakukan adalah roya sertifikat. Simak cara roya sertifikat berikut ini!","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-snippet":"max-snippet:-1","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!","og_description":"Saat melunasi cicilan KPR, langkah krusial yang wajib dilakukan adalah roya sertifikat. Simak cara roya sertifikat berikut ini!","og_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/","og_site_name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda","article_published_time":"2023-09-07T15:39:42+00:00","article_modified_time":"2023-10-20T03:31:08+00:00","og_image":[{"width":940,"height":788,"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/cara-roya-sertifikat.png","type":"image\/png"}],"author":"Amirul Balada","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Amirul Balada","Est. reading time":"7 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/","name":"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website"},"datePublished":"2023-09-07T15:39:42+00:00","dateModified":"2023-10-20T03:31:08+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5"},"description":"Saat melunasi cicilan KPR, langkah krusial yang wajib dilakukan adalah roya sertifikat. Simak cara roya sertifikat berikut ini!","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wajib-roya-sertifikat-jika-kpr-sudah-lunas\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Wajib Tahu! Cara Roya Sertifikat Jika KPR Sudah Lunas!"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/","name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, dan Tips Properti untuk Anda","description":"Linktown","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5","name":"Amirul Balada","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","caption":"Amirul Balada"},"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/author\/amirul\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3620"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3620"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3620\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3810,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3620\/revisions\/3810"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3622"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3620"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3620"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3620"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}