{"id":4196,"date":"2024-01-19T11:44:28","date_gmt":"2024-01-19T04:44:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?p=4196"},"modified":"2024-01-18T11:49:52","modified_gmt":"2024-01-18T04:49:52","slug":"bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/","title":{"rendered":"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">perbedaan HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang perlu Anda pelajari berdasarkan fungsi dan pengertiannya. Sebagai salah-satu jenis sertifikat yang mampu membuktikan kepemilikan seseorang atau badan hukum atas tanah maupun bangunan secara legal. Dimana kedua istilah ini memang sering kali muncul dalam pembahasan mengenai properti khususnya ketika proses jual beli.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu dipertanyakan untuk memastikan status dan kelengkapan legalitas saat hendak membeli suatu aset. Di Indonesia sendiri kedua jenis sertifikat ini pada umumnya akan mempengaruhi nilai jual properti yang hendak dibeli. Jadi, untuk mengetahui <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">apa perbedaan HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> lebih jauh lagi, mari simak pembahasan selengkapnya!<\/span><\/p>\n<h2><b>Pengertian HGB dan SHM<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perbedaan SHM dan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> jika dilihat dari pengertiannya terlihat dari batasan pemberlakuan yang ditetapkan secara hukum. SHM sendiri merupakan Sertifikat Hak Milik yang mempunyai kekuasaan penuh bagi pemilik lahan di kawasan tertentu secara mutlak tanpa ada batasan waktu. Artinya, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik penuh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tanpa ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain, SHM menjadi bukti kelegalitasan pemilik kuasa untuk memberdayakan lahan. Baik itu mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu, berbeda dengan HGB. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">HGB adalah singkatan dari<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> Hak Guna Bangunan yang memiliki status kepemilikan terbatas pada aset dan ada jangka waktu tertentu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dimana status HGB biasanya dimanfaatkan oleh para developer atau pengembang untuk membuat unit perumahan dan apartemen. Hal ini karena, cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial salah-satunya karena sifat terbatas dan sementara. Artinya, peluang untuk mendapat peminat baru akan kepemilikan properti tersebut atau peralihan hak berpotensi lebih cepat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, karena masa berlaku sertifikat HGB memiliki waktu selama 30 tahun yang dapat diperpanjang untuk 20 tahun. Tanah properti berstatus HGB pun secara umum milik negara atau perusahaan maupun lembaga yayasan swasta yang memberi izin hak guna bangunan. Jadi, jika menemukan pertanyaan seperti <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kenapa perumahan sertifikat HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, tentu Anda dapat dengan menjawab sebagaimana ulasan barusan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kelemahan sertifikat HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> tidak serta merta bebas membuat pemilik menggunakan lahan. Alhasil pengguna tetap memerlukan perizinan jika ingin menambah bangunan di lahan tersebut. Pasalnya hak yang diberikan hanya sebatas bangunan saja.<\/span><\/p>\n<h2><b>Perbedaan HGB dan SHM<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perbedaan sertifikat HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> jika merujuk pada penjelasan di atas barangkali Anda sudah memiliki sedikit gambaran. Namun, untuk mempermudah coba simak poin-poin berikut :<\/span><\/p>\n<h3><b>Sifat Kepemilikan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perbedaan sertifikat SHM dan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang pertama adalah berdasarkan sifat kepemilikan. Sifat SHM memiliki fungsi kepemilikan yang penuh atas lahan dan bangunannya. Dimana keabsahan kepemilikan berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Sementara sifat HGB memiliki fungsi kegunaan sementara waktu yaitu selama 30 tahun dengan bisa diperpanjang jadi 20 tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keabsahan tersebut berlaku sesuai peraturan hukum dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, hanya memperoleh hak atas tanah yang digunakan tidak mencakup semua (tidak memiliki hak penuh).<\/span><\/p>\n<h3><b>Tingkat Kuasa (Transaksi Jual-Beli)<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perbedaan sertifikat rumah SHM dan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> berikutnya dapat Anda lihat dari tingkat kuasa atau kedudukan transaksi jual beli properti. SHM memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada HGB. Sehingga jual-beli SHM memiliki presisi nilai jual yang pastinya jauh lebih mahal dibanding HGB. Jadi, SHM juga bisa dijadikan agunan atau jaminan pengajuan apapun tidak seperti HGB.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, lahan yang sudah bersertifikat SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan. Tidak seperti HGB yang hanya dapat diperalihkan dengan batasan waktu dan perpanjangan masa penggunaan.<\/span><\/p>\n<h3><b>Sifat Investasi<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perbedaan rumah HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> jika dinilai berdasarkan sifat investasi. Maka, SHM lebih cocok dijadikan investasi jangka panjang untuk instrumen hunian tetap (permanen). Sebaiknya apabila HGB lebih tepat dijadikan investasi jangka pendek untuk hunian sementara waktu.<\/span><\/p>\n<h2><b>Syarat dan Biaya Mengubah HGB menjadi SHM<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara merubah HGB ke SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> dapat Anda ajukan dengan memenuhi persyaratan berikut kepada petugas di loket BPN secara mudah :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi identitas (KTP dan Kartu Keluarga Pemohon)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika dikuasakan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir atau sedang berjalan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (HGB)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM berlaku bagi rumah tinggal dengan luas 600 m\u00b2<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki perumahan lebih dari lima bidang selain itu<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) sesuai dengan lokasi properti berada<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Membayar sejumlah pengajuan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya HGB ke SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> seperti notaris, pengukuran tanah, dan konstatering report untuk tanah berukuran 600 m\u00b2\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> \u00a0 \u00a0 \u00a0 <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Mengisi formulir pendaftaran pengajuan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Syarat-syarat tersebut tentu bisa menjadi tanda dari pengajuan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">apa perbedaan sertifikat HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> itu. Sementara untuk perincian biaya yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah. Membayar biaya pendaftaran tanah sebesar Rp50 ribu untuk luas tanah 600m\u00b2 dan BPHTB dengan nilai 5% dari total transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu ada biaya perpanjangan HGB yang tergantung pada harga tanah per meter perseginya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002 yaitu jangka waktu perpanjangan dibagi 30 tahun dengan dikalikan 1% lalu kali NPT dan 50%. NPT adalah Nilai Perolehan Tanah yang digunakan setelah dikurangi dengan (NPTTKUP) terlebih dahulu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dimana biaya tersebut wajib Anda keluarkan jika tidak ingin mengubah status HGB menjadi SHM. Namun, bukan berarti <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">HGB tidak bisa jadi SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akan tetapi, jika Anda ingin lebih memahami lagi bisa cari <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">contoh sertifikat HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> di website resmi BPN. Untuk mempelajari komponen-komponen mendetail dari <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">perbedaan HGB dan SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> selain yang telah disebutkan di atas.\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ada beberapa perbedaan HGB dan SHM yang perlu Anda pelajari berdasarkan fungsi dan pengertiannya. Sebagai salah-satu jenis sertifikat yang mampu membuktikan kepemilikan seseorang atau badan hukum atas tanah maupun bangunan secara legal. Dimana kedua istilah ini memang sering kali muncul dalam pembahasan mengenai properti khususnya ketika proses jual beli. Oleh karena itu, Hak Guna Bangunan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":4197,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[100,98,101,99],"acf":[],"fimg_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-hands-passing-contract-unrecognizable-businessman.jpg","yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.12 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari definisi, fungsi, serta jangka waktu penggunaan berdasarkan sifat kepemilikan. Berikut penjelasannya\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-image-preview:large, max-snippet:-1, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari definisi, fungsi, serta jangka waktu penggunaan berdasarkan sifat kepemilikan. Berikut penjelasannya\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2024-01-19T04:44:28+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2024-01-18T04:49:52+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-hands-passing-contract-unrecognizable-businessman.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1500\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1001\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"4 minutes\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!","description":"Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari definisi, fungsi, serta jangka waktu penggunaan berdasarkan sifat kepemilikan. Berikut penjelasannya","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-snippet":"max-snippet:-1","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!","og_description":"Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari definisi, fungsi, serta jangka waktu penggunaan berdasarkan sifat kepemilikan. Berikut penjelasannya","og_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/","og_site_name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda","article_published_time":"2024-01-19T04:44:28+00:00","article_modified_time":"2024-01-18T04:49:52+00:00","og_image":[{"width":1500,"height":1001,"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-hands-passing-contract-unrecognizable-businessman.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Amirul Balada","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Amirul Balada","Est. reading time":"4 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/","name":"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website"},"datePublished":"2024-01-19T04:44:28+00:00","dateModified":"2024-01-18T04:49:52+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5"},"description":"Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari definisi, fungsi, serta jangka waktu penggunaan berdasarkan sifat kepemilikan. Berikut penjelasannya","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/bingung-dengan-perbedaan-hgb-dan-shm-cek-disini\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/","name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, dan Tips Properti untuk Anda","description":"Linktown","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5","name":"Amirul Balada","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","caption":"Amirul Balada"},"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/author\/amirul\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4196"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4196"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4196\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4198,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4196\/revisions\/4198"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4197"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}