{"id":4199,"date":"2024-01-20T11:51:53","date_gmt":"2024-01-20T04:51:53","guid":{"rendered":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?p=4199"},"modified":"2024-01-18T11:57:23","modified_gmt":"2024-01-18T04:57:23","slug":"rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/","title":{"rendered":"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cara menghitung <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> dapat mengikuti rumus yang telah ditetapkan oleh keputusan Badan Pertanahan Negara (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2002 terkait perhitungan biaya untuk perpanjangan status kepemilikan Hak Guna Bangunan. Sebagai salah-satu jenis sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum untuk digunakan pemilik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan ini menjadi tanda kelegalitasan kuasa pada bangunan saja yang tidak mencukupi tanah dan memiliki jangka waktu. Sehingga, perlu mengajukan perpanjangan jika telah jatuh tempo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mari simak <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">cara menghitung biaya perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> berikut di bawah ini!<\/span><\/p>\n<h2><strong>Cara Mengurus Perpanjangan HGB Terbaru<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum mengetahui <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">berapa biaya perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, Anda dapat memahami terlebih dahulu bagaimana cara mengurus pengajuannya. Menurut UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, perpanjangan HGB bisa Anda ajukan setelah masa berlaku selama 30 tahun. HGB bisa diajukan kembali dengan waktu maksimum 20 tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Minimal waktu perpanjangan tersebut Anda lakukan ketika mendekati tiga tahun sebelum jatuh tempo. Adapun cara untuk mengurus pemberkasan dan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> tersebut diantaranya :<\/span><\/p>\n<h3><strong>Menyiapkan Dokumen Persyaratan<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal pertama yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan perpanjangan adalah semua dokumen persyaratan. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Syarat perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> terkait data diri dan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, sertifikat HGB, dan SPPT PBB. Selain itu, bukti laporan pembayaran uang pemasukan dan bukti sudah membayar lunas PBB.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lengkap beserta surat pernyataan yang menginformasikan bahwa penggunaan tanah tetap sesuai dengan awal. Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain. Sementara bagi badan hukum dapat menambahkan persyaratan dengan membawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan lembaga. Syarat ini berlaku juga untuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">perpanjangan HGB online<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<h3><strong>Mendatangi Kantor BPN atau Membuka Website Resmi<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila semua dokumen persyaratan untuk memperpanjangan HGB telah dipersiapkan, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN. Termasuk ketika ingin mengurus <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">perpanjangan HGB yang sudah mati<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Jika ingin mengurus perpanjangan secara mandiri dan offline.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pilih kantor BPN terdekat dengan lokasi Anda untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan untuk masa waktu sertifikat HGB. Setelah itu, isi formulir pengajuan secara teliti dan benar meliputi informasi data diri pengaju, luas, lokasi dan pemanfaatan tanah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu tulis pernyataan bahwa tanah tidak dalam kasus sengketa dan hanya dikuasai secara fisik. Dimana luas dan pemanfaatan tanah akan mempengaruhi perhitungan biaya perpanjangan. Salah-satunya <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB yang sudah mati.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> Tanpa terkecuali saat melakukan pengajuan dengan online.<\/span><\/p>\n<h3><strong>\u00a0Pemeriksaan Data Tanah Pengaju<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Langkah berikutnya adalah proses pemeriksaan data tanah pengaju yang dilakukan oleh petugas BPN. Berdasarkan kelengkapan syarat yang akan dicocokan dengan aslinya di HGB Anda. Mulai dari penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, BPN, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah petugas loket BPN selesai memeriksa berkas dengan runut, maka sertifikat baru dapat di Pins ambil di kantornya lagi. Tentunya ketika Anda menyelesaikan pembayaran perpanjangan terlebih dahulu. Contohnya untuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB ruko<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<h3><strong>Menunggu Proses Penerbitan HGB Baru<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Waktu ideal yang diperlukan untuk perpanjangan HGB setelah dilakukan pemeriksaan yaitu 18 hari dari masa kerja. Jika tidak ada kendala atau gangguan setelah Anda melakukan semua proses pengajuan. Namun, saat Anda tidak melakukan perpanjangan masa SHGB tepat waktu sesuai peraturan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dampak dari kelalaian tersebut kepemilikan dapat dibatalkan dan pemilik akan kehilangan hak atas bangunan. Apalagi ketika Anda mangkir dari salah-satu syarat pengajuan, misalnya tidak membayar biaya. Seperti <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB tanah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Waktu dan Simulasi Biaya Perpanjangan HGB<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk biaya perpanjangan sertifikat HGB sebenarnya sangat beragam tergantung dari bagaimana lokasi, luas, nilai, dan jenis tanah. Begitupun dengan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya HGB ke SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang menyesuaikan semua komponen tersebut. Namun, perhitungan biaya perpanjangan status HGB secara general memiliki rumus : (20 Tahun): 30 Tahun x 1% \u00d7 Nilai (NPT-NPTTKUP) \u00d7 50%.<\/span><\/p>\n<h3><strong>Waktu Perpanjangan HGB<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">NPT adalah Nilai Perolehan Tanah, sedangkan NPTTKUP yaitu Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan. Dimana proses pembuatan penerbitan memerlukan waktu 30 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2. Selain itu, 49 hari bagi luas tanah lebih dari 2.000 m2-150.000 m2 dan 89 hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Ketentuan tersebut berlaku bagi semua jenis SHGB. Baik SHGB rumah satu, bersusun mauapun apartemen. Apabila tidak dilakukan perpanjangan setelah masa berlaku maka status kepemilikan fungsi tanah kembali ke pemerintah atau perusahaan. Kecuali jika <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">HGB mati ke SHM<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, Anda bisa mengikuti tata aturan yang diberlakukan saat itu.<\/span><\/p>\n<h3><strong>Simulasi Pembiayaan<\/strong><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Contohnya, simulasi <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB apartemen<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> untuk harga satu unit SHGB 1 Miliar berikut :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Masa Waktu Perpanjangan HGB (20 Tahun) : 30 Tahun x 1% = 0,0067<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">NPT dari tanah 3000 m2 adalah Rp. 100.000.000.000 sementara perolehan nilai NPTTUKP yaitu Rp.100.000.000<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi 0,0067 (x) Rp. 900.000.000 (x) 50% = Rp. 3.015.000,00.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Simulasi pembiayaan untuk SHGB 1 unit apartemen ini akan berbeda lagi jika dilakukan di notaris. Pasalnya <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya notaris perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> pasti mempunyai penawaran tersendiri. Untuk perpanjangan waktu HGB apartemen 20 tahun dengan NPT 1 Miliar dan NPTTKUP 100 juta. Termasuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB rumah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang juga menyesuaikan nilai tanah terbaru dan layanan pilihan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tanpa terkecuali untuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB yang telah berakhir<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Namun, sebagai tambahan informasi <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">peraturan HGB terbaru<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> memuat pernyataan tentang pemberlakuan terbatas. Mengenai SHGB apartemen dan rumah susun yang tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM dan hanya bisa diperpanjang. Sesuai PP No.18 Tahun 2021 setelah revisi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Khususnya ketika melakukan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">jual beli HGB mati<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Anda perlu mempelajari lebih lanjut tentang status pemberlakuan, sehingga dapat mengestimasi <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">biaya perpanjangan HGB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> tersebut. Sebagaimana simulasi dari perhitungan biaya satu unit SHGB apartemen di atas.\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara menghitung biaya perpanjangan HGB dapat mengikuti rumus yang telah ditetapkan oleh keputusan Badan Pertanahan Negara (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2002 terkait perhitungan biaya untuk perpanjangan status kepemilikan Hak Guna Bangunan. Sebagai salah-satu jenis sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum untuk digunakan pemilik. Dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan ini menjadi tanda kelegalitasan kuasa pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":4200,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[175,98],"acf":[],"fimg_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg","yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v20.12 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Biaya perpanjangan HGB berdasar PP No.46 tahun 2002 dengan uraian rumus yang telah ditetapkan untuk mengestimasi perkiraan pembaharuan SHGB\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-image-preview:large, max-snippet:-1, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Biaya perpanjangan HGB berdasar PP No.46 tahun 2002 dengan uraian rumus yang telah ditetapkan untuk mengestimasi perkiraan pembaharuan SHGB\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2024-01-20T04:51:53+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2024-01-18T04:57:23+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1500\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1000\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Amirul Balada\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"4 minutes\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak","description":"Biaya perpanjangan HGB berdasar PP No.46 tahun 2002 dengan uraian rumus yang telah ditetapkan untuk mengestimasi perkiraan pembaharuan SHGB","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-snippet":"max-snippet:-1","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak","og_description":"Biaya perpanjangan HGB berdasar PP No.46 tahun 2002 dengan uraian rumus yang telah ditetapkan untuk mengestimasi perkiraan pembaharuan SHGB","og_url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/","og_site_name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, &amp; Tips Properti untuk Anda","article_published_time":"2024-01-20T04:51:53+00:00","article_modified_time":"2024-01-18T04:57:23+00:00","og_image":[{"width":1500,"height":1000,"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/closeup-economist-using-calculator-while-going-through-bills-taxes-office.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Amirul Balada","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Amirul Balada","Est. reading time":"4 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/","name":"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website"},"datePublished":"2024-01-20T04:51:53+00:00","dateModified":"2024-01-18T04:57:23+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5"},"description":"Biaya perpanjangan HGB berdasar PP No.46 tahun 2002 dengan uraian rumus yang telah ditetapkan untuk mengestimasi perkiraan pembaharuan SHGB","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/rumus-perhitungan-biaya-perpanjang-hgb-yang-perlu-disimak\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Rumus Perhitungan Biaya Perpanjang HGB yang Perlu Disimak"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#website","url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/","name":"Artikel Seputar Finance, Lifestyle, dan Tips Properti untuk Anda","description":"Linktown","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/f9981f336da5d2455b04f8030cee85f5","name":"Amirul Balada","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f2fa40b7c2844ab3a9876b69bdfec87?s=96&d=mm&r=g","caption":"Amirul Balada"},"url":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/author\/amirul\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4199"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4199"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4199\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4201,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4199\/revisions\/4201"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4200"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4199"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4199"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.linktown.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4199"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}