Penipuan sertifikat tanah palsu kini semakin marak terjadi. Banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan membuat sertifikat tanah palsu yang menyesatkan. Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun serta hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.
Untuk itulah Anda perlu tahu cara cek sertifikat tanah asli agar tidak mudah tertipu oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Lantas, bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu? Yuk, simak ulasan berikut ini!
Dengan memegang dan memiliki sertifikat tanah asli, Anda sudah memiliki hak secara penuh untuk menguasai dan menggunakan tanah milik Anda. Sertifikat tanah asli merupakan bukti kepemilikan hak yang kuat. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan bahwa sertifikat tanah Anda merupakan sertifikat tanah yang asli. Saat hendak beli tanah atau rumah, Anda juga perlu memastikan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat secara resmi. Berikut merupakan cara cek sertifikat asli atau palsu yang perlu Anda ketahui:
Cara Cek Sertifikat Asli atau Palsu
Dengan memegang dan memiliki sertifikat tanah asli, Anda sudah memiliki hak secara penuh untuk menguasai dan menggunakan tanah milik Anda. Sertifikat tanah asli merupakan bukti kepemilikan hak yang kuat. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan bahwa sertifikat tanah Anda merupakan sertifikat tanah yang asli. Saat hendak beli tanah atau rumah, Anda juga perlu memastikan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat secara resmi. Berikut merupakan cara cek sertifikat asli atau palsu yang perlu Anda ketahui:
1. Cek Melalui BPN
Cara cek sertifikat asli yang pertama adalah dengan datang langsung ke kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa BPN merupakan lembaga yang akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan peta pendaftaran. Anda bisa mengecek ke kantor BPN kapan saja pada saat jam operasional kantor aktif. Untuk mengecek keaslian sertifikat di kantor BPN membutuhkan waktu yang tidak lama, yaitu kurang lebih 1 hari saja. Jika berdasarkan hasil pengecekan sertifikat tersebut tergolong aman dan asli, maka BPN akan memberikan cap. Namun jika ada kejanggalan, maka akan segera dilakukan plotting atas sertifikat tanah tersebut. Plotting merupakan upaya BPN untuk memastikan asli tidaknya sertifikat tanah. Plotting dilakukan dengan menggunakan sistem GPS untuk masuk ke peta pendaftaran lalu akan terlihat apakah terdapat lokasi tanah sesuai yang tertera pada sertifikat. Jika benar, maka sertifikat tanah tersebut terbukti asli berdasarkan lokasi. Sebaliknya, jika tidak ditemukan lokasi tanah, maka sertifikat dinyatakan tidak valid. Kemudian BPN akan meninjau kembali mengenai status sertifikat tanah tersebut, apakah asli atau tidak.2. Cek Melalui PPAT
Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah asli melalui PPAT. PPAT merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang juga memiliki kewenangan mengenai urusan tanah. Dalam hal ini, Anda perlu mengunjungi kantor PPAT sesuai dengan domisili tanah tersebut berada. Untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu melalui PPAT umumnya memerlukan biaya. Berapa biayanya tergantung dari masing-masing PPAT. Cara cek melalui PPAT sangat cocok bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengecek sendiri secara langsung mengenai keaslian sertifikat.3. Cek Fisik
Berikutnya, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan dengan melihat secara langsung tampilan fisik dari sertifikat tanah tersebut. Dari segi tampilan fisik, dapat dibedakan dengan cukup jelas mana sertifikat yang asli dan yang tidak. Untuk sertifikat tanah asli, sampul sertifikat berwarna hijau. Jika Anda menemukan warna sampul yang berbeda, maka terdapat kecurigaan bahwa sertifikat tanah tersebut palsu. Selain itu, Anda juga bisa mengecek keaslian sertifikat dengan melihat stempel cap serta tanda tangan yang terdapat pada sertifikat. Jika sertifikat palsu, maka cap akan terlihat. Namun untuk memastikan kebenarannya secara valid, sebaiknya Anda langsung mendatangi kantor BPN terdekat. Baca juga: Apa itu NJOP Tanah? Pahami Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan di Indonesia4. Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Apakah cek sertifikat tanah asli bisa dilakukan secara online? Jawabannya adalah bisa. Anda bisa mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi yang dibuat oleh BPN. Terdapat beberapa aplikasi pengecekan sertifikat tanah yang bisa Anda coba, seperti:- KiosK
- Website BPN
- BPN Go Mobile
- Sentuh Tanahku


-1785932855.webp)
-1785931792.webp)
-1785924810.webp)
-1785923820.webp)



