Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Catat!

Artikel ini terakhir di perbaharui June 14, 2023 by David Ashari
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Catat!

Membeli properti jaman sekarang makin mudah, namun tidak menutup kemungkinan bahwa penipuan juga makin bervariasi. Oleh karena itulah sebelum membeli akan lebih baik Anda pahami dengan baik karena ketika membeli properti milik orang lain tentu akan ada proses balik nama. Berhubungan dengan hukum dan tentu saja membutuhkan bekal untuk memiliki bayangan paling tidak menghindari kesalahpahaman selama prosesnya. Nah, simak ulasannya berikut ini!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk sebagian orang proses syarat balik nama memang terasa sulit. Namun, sebenarnya proses balik nama tidak terlalu rumit. Hanya saja ketidaktahuan prosesnya yang membuat proses balik nama terasa sulit. Jika Anda tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua dapat dilakukan dengan mudah. Berikut ini persyaratan yang perlu Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama.

1.  Permohonan

Langkah awal adalah mengisi dokumen permohonan. Dokumen ini digunakan untuk melakukan pengajuan balik nama sertifikat tanah dan memiliki informasi yang lengkap. Masing-masing pengajuan akan memiliki data dan prosedur khusus yang berbeda. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan tanda tangan di atas materai. Mengisi dokumen permohonan ini wajib dilakukan agar proses berjalan dengan lancar. 

2. Surat Kuasa

Selanjutnya, ada dokumen yang berisikan wewenang untuk pihak lain dengan catatan hukum. Surat Kuasa adalah pemberian kuasa yang tidak dapat dilakukan sendiri dan harus dari orang yang memiliki wewenangnya. Pastikan juga untuk melakukan tanda tangan di atas materai.

3. Sertifikat Asli

Ketiga, syarat balik nama sertifikat tanah terdapat dokumen yang diterbitkan dari Kantor Badan Pertanahan secara resmi. Surat asli ini memiliki keabsahan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga nantinya bisa ganti nama menjadi pemilik baru. Pastikan untuk memegang dokumen asli ini agar prosesnya lancar.

4. Akta Jual Beli dari PPAT

Jika Anda melakukan pembelian tanah depan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun, bila pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda perlu mengurus atau membuat AJB dari PPAT.  AJB ini selanjutnya akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

5. Fotokopi Identitas Penjual

Untuk jaminan keamanan, dibutuhkan fotokopi dari KTP asli penjual untuk meminimalkan resiko penipuan ketika proses jual beli berlangsung. Anda perlu tetap waspada karena jaman sekarang banyak penipuan yang terjadi. Jika tanah tersebut merupakan tanah warisan, perlu disiapkan identitas pemilik sebelumnya seperti nama identitas orang tua.

6. Izin Pemindahan Hak

Persyaratan selanjutnya yaitu izin pemindahan hak. Hal ini adalah untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak yang hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang. Umumnya, sertifikat hak atas tanah terdapat kalimat seperti “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan ijin peralihan dari Kantor Pertanahan”

7. Fotokopi SPPT dan PBB

Syarat balik nama sertifikat tanah yang selanjutnya adalah dokumen yang memperlihatkan  besarnya utang atas PBB yang harusnya  dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa Anda dapatkan ketika Anda mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Wajib pajak juga akan tertera menurut waktu yang ditentukan.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah melengkapi beberapa persyaratan, Anda akan mengurusnya ke AJB lalu PPAT. Setelah itu, Anda akan mengurus balik nama ke kantor BPN. Jika melakukan balik nama dengan menggunakan Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris tentu akan lebih sulit namun lebih hemat. Pada dasarnya terdapat program balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda ikuti. Silahkan untuk mempertimbangkan akan mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa yang bisa membantu proses lebih praktis.

Proses Balik Nama

Banyak juga yang bertanya mengenai berapa lama balik nama sertifikat tanah. Nah, biasanya ketika menggunakan jasa dari notaris membutuhkan paling tidak 30 hari atau satu bulan. Lalu, perlu Anda ketahui juga mengetahui bahwa kini balik nama sertifikat bisa dicek ke website resmi BPN.

Itulah syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Calon pembeli perlu menyimak syarat balik nama sertifikat tanah supaya prosesnya nanti dapat dilakukan dengan lancar dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa bertanya langsung pada petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) tempat Anda melakukan balik nama sertifikat. Atau jika Anda menggunakan jasa notaris/PPAT dari awal sampai akhir untuk proses balik nama, maka Anda bisa langsung berkonsultasi seputar syarat-syaratnya pada notaris/PPAT yang Anda tunjuk. Selain membeli rumah, Anda dapat mencari hunian yang pas di kawasan JABODETABEK, Cek daftar hunian terbaik dibawah, di sini!