Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak: Panduan Terbaru

Artikel ini terakhir di perbaharui December 24, 2025 by Amirul Balada
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak: Panduan Terbaru

Bagi pemilik properti, Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) adalah nyawa dari aset tersebut. Tanpa dokumen ini, nilai properti bisa jatuh, bahkan rawan sengketa.

Namun, musibah bisa terjadi kapan saja. Entah itu sertifikat hilang karena pindahan rumah, terselip, pencurian, atau rusak parah akibat banjir dan rayap. Jika ini terjadi pada Anda, jangan panik dulu.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki prosedur resmi untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama persis dengan yang lama.

Bagaimana caranya dan berapa biayanya? Simak panduan lengkap langkah demi langkah di bawah ini.

Jika Sertifikat Rumah HILANG

Proses untuk sertifikat yang hilang memang sedikit lebih panjang dan ketat. Hal ini wajar, karena BPN harus memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang, bukan sedang digadaikan atau disengketakan.

Langkah 1: Lapor ke Polisi

Langkah pertama wajib adalah mendatangi Polres atau Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.

Langkah 2: Blokir & Permohonan ke BPN

Datanglah ke kantor BPN (Kantor Pertanahan) di wilayah lokasi tanah Anda berada.

  • Ajukan pemblokiran sertifikat lama untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang mungkin menemukannya.

  • Isi formulir permohonan penerbitan sertifikat baru.

  • Dokumen yang wajib dibawa: KTP asli & fotokopi, KK, bukti pelunasan PBB terakhir, Surat Laporan Polisi, dan fotokopi sertifikat lama (jika ada).

Langkah 3: Pengambilan Sumpah

Pemohon (pemilik tanah) akan diambil sumpahnya di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Sumpah ini dicatat dalam Berita Acara Sumpah, yang menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang berada di tangan orang lain.

Langkah 4: Pengumuman di Media Massa

Ini adalah syarat krusial. Anda diwajibkan mengumumkan kehilangan sertifikat tersebut di surat kabar/media massa lokal atau nasional (biaya ditanggung pemohon).

  • Tujuannya: Memberikan kesempatan kepada publik jika ada pihak yang merasa keberatan atau menyimpan sertifikat tersebut untuk melapor.

  • Masa Tunggu: BPN akan menunggu selama 30 hari setelah iklan terbit.

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, BPN akan melakukan pengukuran ulang (jika diperlukan) dan menerbitkan buku sertifikat pengganti.

Jika Sertifikat Rumah Hanya RUSAK

Kabar baiknya, jika sertifikat Anda hanya rusak (sobek, terbakar sebagian, kena air, atau dimakan rayap), prosesnya jauh lebih mudah dan cepat.

Anda TIDAK PERLU melakukan sumpah atau memasang iklan di koran.

Syarat Utamanya: Anda wajib membawa fisik sertifikat yang rusak tersebut ke kantor BPN, betapapun hancurnya kondisinya. BPN membutuhkan sisa fisik dokumen tersebut sebagai bukti dasar untuk “mematikan” dokumen lama dan menerbitkan yang baru.

Estimasi Biaya Resmi

Berapa biaya yang harus disiapkan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015, biaya pelayanan penerbitan sertifikat pengganti dihitung dengan rumus:

Biaya = (2% x Nilai Tanah) + Rp 100.000 (Rumus ini bisa berbeda tergantung zonasi, namun biaya administrasi umumnya sangat terjangkau).

Namun, ingat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi ke negara (PNBP). Anda perlu menyiapkan dana tambahan untuk:

  1. Biaya pasang iklan pengumuman di koran (bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung tarif koran).

  2. Biaya transportasi dan materai.

Mengurus sertifikat yang hilang atau rusak memang membutuhkan waktu dan kesabaran, tapi sangat disarankan untuk mengurusnya sendiri (tanpa calo) agar biaya lebih hemat dan Anda paham proses legalitas aset Anda.

Pastikan dokumen properti Anda tersimpan aman. Jika Anda sedang mencari rumah baru dengan legalitas yang terjamin clean & clear sejak awal, percayakan pencarian Anda pada Linktown.

Cari rumah aman dan nyaman? Cek daftarnya di Listing Properti Linktown.