Kehadiran KPR membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah. Sebab, cara pembayaran dicicil jauh lebih ringan jika dibandingkan pembayaran secara kontan. KPR atau kredit pemilikan rumah merupakan sebuah layanan dari pihak perbankan untuk nasabah yang ingin mencicil rumah. Sebagai nasabah, tentunya Anda bertanya bagaimana cara menghitung cicilan KPR? Yuk, simak caranya!
Cara Menghitung KPR Rumah Secara Umum
Anda perlu mengetahui bagaimana sebenarnya sistem perhitungan cicilan dalam KPR Beserta bunga bank. Jangan sampai salah memperhitungkan, hingga akhirnya perencanaan keuangan jadi berantakan. Oleh karena itu, berikut ini adalah tahapan untuk mengetahui cara perhitungan cicilan KPR.
1. Menghitung Uang Muka dan Pokok Kredit
Menurut aturan Bank Indonesia (BI), uang muka KPR adalah 15% untuk rumah pertama, 20% rumah kedua, dan 25% rumah ketiga. Namun, setiap bank bisa menentukan besaran uang mukanya sendiri. Misalnya saja pada perhitungan menggunakan kalkulator KPR Mandiri, uang mukanya berbeda dengan bank lainnya.
Baca Juga : 9 Jenis KPR di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Nyicil!
Contoh perhitungannya adalah misal harga rumah 300 juta. Maka, uang muka untuk rumah pertama adalah 15% x 300.000.000 = 45.000.000. Jadi, pokok kredit yang harus dilunasi adalah 255 juta.
2. Mengetahui Nilai Provisi Bank
Provisi merupakan biaya balas jasa untuk pihak bank. Biaya ini diambil atas persetujuan nasabah dan pihak perbankan. Besarnya biaya provisi untuk setiap bank pada umumnya adalah 1%. Untuk menghitungnya, kami akan menggunakan rumus simulasi KPR BRI berikut ini:
Biaya Provisi = 1% x 255.000.000 = 2.550.000.
Sampai sini, artinya biaya yang harus Anda bayar adalah 255.000.000 + 2.550.000 = 257.500.00.
3. Hitung Pajak Pembelian dan Biaya PNBP
Nilai pajak pembelian total merupakan diperoleh setelah dikurangi oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilai NJOPTKP ini setiap kota berbeda, misal Jakarta nilainya 20 juta per wajib pajak. Berdasarkan cara hitung KPR BCA, berikut adalah nilai pajak pembelian dari rumah seharga 300 juta:
Pajak Pembelian = 5% (besar pajak) x (300.000.000 – 20.000.000) = 14.000.000
Sedangkan untuk PNBP, biaya yang diperlukan adalah 1/1000 dari harga rumah dan biaya administrasi sebesar 50.000. Jadi, hasilnya adalah 350.000.
Jika Anda diminta untuk melakukan balik nama karena pembelian dari nasabah lain, maka nilainya akan berbeda. Biayanya akan lebih mahal dan menguras kantong.
Kalkulator KPR rumah dijual juga berbeda, karena Anda perlu melakukan balik nama. Caranya adalah 1% harga rumah ditambah biaya balik nama.
4. Hitung Berapa Suku Bunga KPR
Untuk nilai suku bunga sendiri berbeda untuk setiap pihak perbankan. Sehingga, nilainya sangat variatif. Apakah cicilan KPR bisa berubah? Biasanya, bunga bulan ke-1 hingga ke-24 nilainya sama dan naik setelahnya.
Baca Juga : Ini Dia Cara KPR Rumah, Lengkap dengan Simulasi KPR Bank!
Jadi sebelum Anda memutuskan untuk mengambil kredit rumah, pastikan memiliki perencanaan yang matang. Salah satunya adalah dengan mengetahui cara menghitung KPR.