“Maaf Bapak/Ibu, pengajuan KPR-nya belum bisa kami proses karena BI Checking-nya Kol 5.”
Kalimat di atas adalah mimpi buruk bagi siapa saja yang sedang mengajukan cicilan rumah. Gara-gara tunggakan Paylater Rp 200 ribu atau kartu kredit yang lupa dibayar 2 tahun lalu, impian punya rumah seharga miliaran bisa hangus seketika.
Di tahun 2026 ini, sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, pengganti BI Checking) semakin canggih dan terintegrasi. Hampir semua pinjaman, termasuk Pinjol legal (P2P Lending), kini terekam jejaknya di sana.
Banyak orang panik dan mencari jalan pintas lewat “Jasa Hapus Data Pinjol” di media sosial. HATI-HATI! Itu 100% penipuan. Tidak ada orang dalam yang bisa menghapus server OJK.
Satu-satunya cara legal adalah melalui proses Pemutihan Resmi. Bagaimana langkahnya? Simak panduannya di bawah ini.
Apa Itu “Kol 5” dan Kenapa Sangat Berbahaya?
Dalam rapor kredit (iDeb), kualitas debitur dinilai dengan skala Kolektibilitas (Kol) 1 sampai 5:
Kol 1 (Lancar): Bayar tepat waktu. (Lampu Hijau buat KPR).
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Telat bayar 1-90 hari. (Lampu Kuning, bank mulai waspada).
Kol 3, 4, 5 (Macet): Telat lebih dari 120 hari. (Lampu Merah, KPR otomatis ditolak).
Jika nama Anda masuk Kol 3, 4, atau 5, bank manapun akan menolak pengajuan kredit Anda karena Anda dianggap berisiko tinggi (high risk).
Langkah 1: Cek Dulu Data SLIK Anda (Gratis!)
Jangan menebak-nebak. Cek dulu di mana letak “dosanya”.
Buka situs idebku.ojk.go.id.
Isi data diri dan upload foto KTP.
Tunggu email balasan dari OJK (biasanya 1 hari kerja).
Lihat di kolom “Kualitas Pembiayaan”. Cari bank atau aplikasi pinjol mana yang statusnya macet.
Langkah 2: Lunasi Pokok Utang (Wajib)
Ini pil pahit yang harus ditelan: Anda harus melunasi utang tersebut. Tidak ada cara lain.
Hubungi bank/aplikasi pinjol terkait.
Minta total tagihan yang harus dibayar.
Tips Negosiasi: Jika tunggakan sudah lama (bertahun-tahun), mintalah program Keringanan Bunga atau Potongan Denda. Biasanya bank mau menghapus denda asalkan pokok utangnya dilunasi lunas (one shot).
Langkah 3: Minta “Surat Keterangan Lunas”
Setelah membayar, jangan langsung pulang. Mintalah bukti tertulis berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) yang bertanda tangan basah dan stempel bank.
Simpan surat ini baik-baik! Ini adalah “jimat” Anda jika nanti data di OJK belum terupdate.
Langkah 4: Update Data ke OJK (Pemutihan)
Secara sistem, bank wajib melaporkan pelunasan Anda ke OJK setiap bulannya. Namun, proses update data di server OJK tidak real-time. Bisa memakan waktu 1 hingga 2 bulan.
Jika Anda buru-buru mau akad KPR bulan depan, lakukan ini:
Bawa Surat Keterangan Lunas tadi ke bank tempat Anda mengajukan KPR.
Tunjukkan bahwa utang lama sudah lunas, meskipun di sistem SLIK mungkin masih terlihat merah (karena belum update).
Biasanya analis kredit bank akan menerima bukti manual tersebut dan meloloskan pengajuan Anda.
Mitos Jasa Hapus Data (Awas Penipuan!)
Sekali lagi kami ingatkan: Jangan pernah transfer uang ke orang yang mengaku bisa menghapus data BI Checking.
Data SLIK tersimpan di server negara dengan enkripsi tingkat tinggi. Tidak ada hacker atau orang dalam yang bisa mengubahnya sembarangan hanya dengan bayaran ratusan ribu rupiah. Uang Anda akan hilang, dan nama Anda tetap jelek.
Memperbaiki nama baik di mata bank butuh modal dan kesabaran. Tapi itu sepadan demi mendapatkan KPR rumah impian. Sudah melunasi semua utang tapi masih ragu apakah KPR bisa tembus? Atau butuh bank yang “ramah” terhadap riwayat kredit yang pernah cacat sedikit (Kol 2)?
Konsultasikan dengan tim Linktown. Kami memiliki rekanan bank yang fleksibel dan bisa membantu mencarikan solusi KPR terbaik untuk kondisi keuangan Anda.





















