Bayangkan skenario ini: Anda sudah menyetor tanda jadi (Booking Fee) Rp 10 juta, ditambah uang muka (DP) pertama sebesar Rp 50 juta. Total Rp 60 juta uang keras sudah masuk ke rekening developer. Tiba-tiba, surat penolakan (SP3K) dari bank keluar: KPR Anda ditolak.
Dengan berat hati Anda melapor ke developer, berharap uang kembali. Namun, jawaban yang Anda terima dingin dan mematikan: “Mohon maaf Pak/Bu, sesuai Pasal 5 di PPJB yang sudah Bapak tanda tangani, pembatalan karena sebab apapun membuat seluruh uang yang masuk hangus 100%.”
Apakah Anda harus pasrah merelakan Rp 60 juta lenyap begitu saja? Jawabannya: TIDAK.
Di artikel ini, saya akan membongkar kenapa klausul “Uang Hangus” seringkali cacat demi hukum dan bagaimana cara Anda melawannya secara legal.
Dasar Hukum: Menggugat “Klausul Baku”
Banyak developer berlindung di balik kalimat sakti: “Kan Bapak sudah tanda tangan, berarti setuju.”
Padahal, dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, tanda tangan tidak serta merta melegalkan isi perjanjian jika perjanjian itu melanggar Undang-Undang.
Anda wajib tahu Pasal 18 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini secara tegas MELARANG pelaku usaha (developer) membuat klausul baku yang:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli.
Menetapkan aturan sepihak yang mengikat konsumen.
Konsekuensinya: Jika PPJB Anda memuat pasal yang menyatakan uang hangus mutlak tanpa alasan yang adil, maka pasal tersebut batal demi hukum. Artinya, pasal itu dianggap tidak pernah ada.
Membedah Jenis Uang: Tanda Jadi vs Uang Muka
Agar argumen Anda kuat saat mediasi, pahami dulu status uang Anda:
1. Booking Fee (Uang Tanda Jadi)
Sifat: Bukti keseriusan untuk memblokir unit agar tidak dijual ke orang lain.
Risiko: Umumnya HANGUS jika pembatalan datang dari sisi konsumen (misal: berubah pikiran, tidak suka desain). Ini wajar sebagai ganti rugi waktu bagi developer.
Pengecualian: Jika pembatalan karena kesalahan developer (misal: izin IMB bermasalah, bangunan mangkrak), booking fee WAJIB KEMBALI plus denda.
2. Down Payment (Uang Muka)
Sifat: Pembayaran bertahap atas harga pokok barang.
Hukum: Uang ini adalah hak konsumen sampai barang diserahterimakan. Jika batal beli (terutama karena force majeure seperti ditolak bank), uang ini TIDAK BOLEH HANGUS 100%.
Kewajaran: Developer boleh memotong biaya administrasi (biasanya 10-20% dari total uang masuk) untuk biaya marketing dan operasional yang sudah keluar. Tapi mengambil 100% adalah tindakan Pemerkayaaan Tanpa Hak (Unjust Enrichment).
Strategi “Pagar Betis” Sebelum Tanda Tangan PPJB
Jangan menunggu masalah terjadi. Saat Anda disodorkan draf PPJB atau Surat Pemesanan Rumah (SPR), lakukan langkah preventif ini:
Cari Klausul Pembatalan: Baca teliti pasal tentang “Pembatalan” atau “Wanprestasi”.
Lakukan “Coretan Tangan”: Jika tertulis “Uang hangus 100% jika KPR ditolak”, coret kalimat tersebut di hadapan marketing.
Tulis Klausul Tambahan: Minta marketing menuliskan (atau Anda tulis sendiri dan diparaf kedua belah pihak):
“Apabila KPR ditolak oleh Bank Pemberi Kredit (bukan karena pembatalan sepihak konsumen), maka Uang Muka akan dikembalikan 100% (dikurangi biaya admin Rp …).”
Dokumen dengan coretan/tulisan tangan yang diparaf kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa mengalahkan klausul cetakan standar.
Langkah Taktis Jika Uang Sudah Terlanjur Ditahan
Jika Anda sudah terlanjur tanda tangan dan developer tetap keras kepala menahan uang Anda, jangan emosi. Lakukan eskalasi bertahap:
Surat Permohonan Refund (Soft Approach): Ajukan surat resmi, lampirkan bukti penolakan bank. Minta pengembalian dengan potongan wajar.
Somasi (Hard Approach): Jika diabaikan, kirim Surat Peringatan (Somasi). Kutip Pasal 18 UUPK yang saya sebutkan di atas. Ancam bahwa tindakan menahan uang konsumen secara sepihak bisa dilaporkan ke BPSK.
Lapor BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen): Ini adalah jalur “maut” bagi developer nakal. Proses di BPSK cepat (maksimal 21 hari kerja), gratis, dan putusannya final mengikat. BPSK hampir selalu berpihak pada konsumen dalam kasus klausul baku yang tidak adil.
Uang Anda adalah keringat Anda. Jangan biarkan hangus hanya karena selembar kertas perjanjian yang berat sebelah. Jadilah pembeli cerdas yang berani bernegosiasi pasal sebelum bernegosiasi harga.

























