Inilah Istilah KPR yang Harus Diketahui, Mudah Dipahami!

Artikel ini terakhir di perbaharui May 2, 2023 by David Ashari
Inilah Istilah KPR yang Harus Diketahui, Mudah Dipahami!

Tidak semua orang dapat membeli rumah secara tunai karena harga yang terlampau mahal. Maka dari itu, bank memberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu membelinya  dengan metode pembayaran KPR agar semua orang memiliki kesempatan untuk membeli rumah impian dengan mudah dan cepat.

Metode pembayaran dengan menggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah impian. Namun, jika ini adalah pengalaman pertama mengajukan KPR, tentunya akan ada banyak istilah yang belum Anda dengar sebelumnya. Tenang, kita akan bahas Istilah KPR satu per satu agar Anda tidak bingung. 

Tak bisa dipungkiri, terdapat berbagai manfaat untuk Anda yang membeli rumah dengan mengajukan KPR. Namun, sebelum melakukan transaksi KPR rumah akan lebih aman jika Anda mengenali  istilah-istilah KPR berikut ini. 

1. KPR

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan KPR? KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah atau Sistem mortgage yang menggunakan tempat tinggal sebagai jaminan pinjaman bank. Anda perlu siapkan uang muka paling tidak 20% untuk mengajukan biaya ini. Sedangkan jaminan rumah tersebut bisa ditarik untuk kalian yang gagal melangsungkan pembayaran sampai selesai dalam tenor waktu maksimalnya. 

2. Uang Muka

Selanjutnya adalah uang muka atau Down Payment. Uang muka adalah syarat yang mutlak untuk pengajuan KPR ke bank. Jumlah plafon KPR sebetulnya hanya 75-85% dari yang diajukan dan sisanya dibayarkan lewat uang muka atau Down Payment. Besarnya Down payment atau DP ini tergantung dengan keadaan finansial. Anda dapat menyesuaikan kemampuan untuk membayar cicilan yang lebih besar atau DP yang lebih besar, semua tergantung dengan kondisi keuangan Anda. Tentunya, cara ini mempunyai keuntungan tersendiri.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan KPR tanpa DP melalui Linktown. Anda bisa mengunjungi link di bawah ini:

3. BI Checking

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak bank maka akan dilakukan pengecekan kredit Anda yang telah dicatat Bank Indonesia. Bila Anda memiliki skor kredit yang bagus maka Anda dapat melewati pengecekan ini dan akan berhasil melakukan KPR. Jadi, sebelum mengajukan KPR, ingat-ingat dulu apakah Anda memiliki hutang yang belum lunas? Jika masih belum lunas maka sebaiknya Anda lunasi dulu supaya BI checking Anda bersih.

4. Tenor KPR

Ada juga Istilah KPR yang mungkin pernah Anda dengar.  Tenor KPR adalah batas waktu pelunasan pinjaman tersebut yang berarti waktu pelunasan dari KPR yang disesuaikan kemampuan para nasabahnya. Maksimalnya adalah tetap 20 tahun menurut peraturan dari pemerintah. Semakin lama tenor KPR yang Anda pilih maka semakin ringan biaya cicilan yang harus dibayarkan tetapi ini juga berarti Anda harus membayar risiko bunga yang lebih besar.

Pahami lebih jelas terkait kelebihan dan kekurangan dalam memilih tenor KPR disini.

5. Agunan

Agunan adalah aset berharga atau barang dari nasabah yang menjadi jaminan bank atau bank yang menjadi pemberi pinjaman untuk Anda. Istilah Ini merupakan syarat yang diajukan bank supaya nasabah tidak kabur atau lari dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya yaitu cicilan KPR setiap bulannya. Aset berharga tersebut akan menjadi pengganti jika Anda tidak mampu membayar cicilan. 

Aset tersebut nantinya dapat menjadi pengganti jika Anda tidak bisa membayar cicilan. Kebanyakan nasabah mengajukan agunan berupa sertifikat rumah.

6. Akad

Akad merupakan perjanjian antara debitur dan kreditur melalui dokumen. Akad ini juga dihadiri pihak lain seperti pengembang properti atau pengacara. Namun, pihak bank akan melakukan penyelidikan dalam kemampuan finansial dan rumah impian Anda. Setelah semua dinyatakan lulus, pihak bank akan memberikan informasi dan menjelaskan apa saja yang perlu nasabah jalani.

7. Balik Nama

Istilah KPR yang ini digunakan untuk merujuk pada kepemilikan antara pemilik lama ke pemilik baru. Akta jual beli ini perlu dipahami terlebih dahulu khususnya untuk Anda yang ingin KPR dengan rumah bekas atau rumah second. Langkah awal yang perlu dilakukan untuk balik nama adalah mengajukan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi agar disetujui seperti menyiapkan KTP, dokumen SHM asli, AJB dan lainnya. Baca selengkapnya disini!

8. Akta Jual Beli

Akta jual beli tanah merupakan dokumen hukum yang dapat memberikkan bukti peralihan hak atas tanah dari pemilik (penjual) kepada pemilik baru atau pembeli. Surat akta jual beli tanah ini baru dapat dikeluarkan bila transaksi pembayaran sudah lunas. 

Demikian informasi tentang Istilah KPR ini perlu Anda ketahui untuk menghindari miskomunikasi dalam pembayaran KPR. Seperti yang kita ketahui bahwa rumah merupakan aset berharga atau investasi jangka panjang di masa depan. Jadi, untuk mempermudah dalam mendapatkan rumah, Anda dapat menggunakan jenis kredit KPR, ya.