Syarat KPR rumah penting diketahui sebelum membeli rumah impian. Memang ada banyak syarat KPR yang harus Anda penuhi, jika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Baik itu untuk membeli rumah baru atau rumah second hingga rumah subsidi. KPR menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan bagi para pencari rumah. Sebelum Anda memutuskan membeli rumah dengan cara KPR, simak dulu syarat KPR berikut ini.
Pengertian KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan produk pembiayaan atau pinjaman untuk pembeli rumah. Tentunya dengan skema pembiayaan hingga dengan persentase tertentu dari harga rumahnya. Dengan KPR, masyarakat tidak perlu menyediakan dana sejumlah harga rumah. Anda hanya perlu menyediakan dana sebesar uang muka, lalu sisanya bisa diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Baca juga: Inilah Istilah KPR yang Harus Diketahui, Mudah Dipahami!
Syarat KPR Rumah
Biasanya syarat KPR rumah berlaku untuk pembelian rumah baru atau lainnya. Namun akan ada tambahan jika Anda berencana membeli rumah subsidi atau bekas. Pastikan untuk melengkapi persyaratan dengan benar sebelum datang ke bank. Berikut ini adalah syarat KPR dan panduan KPR secara umum yang perlu Anda ketahui.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah. Untuk usia maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
- Menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang menjadi syarat KPR.
- Fotokopi KTP, surat nikah, dan Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi rekening Koran
- Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi seorang pengusaha
- Surat keterangan kerja atau SIUP
- Pas foto
- Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan menjadi jaminan
Jika Anda kesulitan untuk membeli rumah komersil, maka bisa mengajukan KPR rumah subsidi. Jika tertarik, ada beberapa syarat KPR rumah subsidi yang perlu dipenuhi. Namun untuk persyaratannya masih sama seperti yang disebutkan sebelumnya dan ada persyaratan tambahan lainnya berikut ini.
- Belum pernah mendapatkan subsidi dan belum pernah memiliki rumah
- Gaji tidak lebih dari Rp 4 juta untuk rumah tapak dan untuk rumah susun Rp 7 juta
- Wajib memiliki e-KTP, selain itu juga telah terdaftar di Disdukcapil
- NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi
Biasanya bank yang menjadi penyalur KPR subsidi yakni bank pemerintah atau BUMN. Misalnya seperti BTN, Bank Mandiri, dan BRI. Selain rumah subsidi, Anda juga bisa mengajukan KPR rumah bekas. Salah satu bank yang memiliki program ini yakni BTN. Pada dasarnya syarat KPR rumah bekas, sama saja dengan syarat KPR lainnya. Namun ada beberapa langkah yang berbeda untuk membeli rumah bekas melalui KPR. Memilih rumah yang diinginkan dan melakukan negosiasi, selanjutnya menemui bank dengan membawa dokumen lengkap. Anda juga perlu melalui tahapan appraisal, penerbitan spk, serta penandatanganan akad.
Cara Mengajukan KPR
Sebelum mengajukan KPR ke bank, akan lebih baik sudah memiliki rumah pilihan. Pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi rumah tersebut. Saat sudah menemukan rumah yang cocok, lalu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Besaran booking fee ini berbeda-beda yakni sesuai dengan ketentuan dari developer. Saat ini bisa bersiap untuk mengajukan KPR ke pihak bank. Sebaiknya memilih produk KPR yang disediakan oleh bank, biasanya pihak developer sudah memiliki partner pihak bank tertentu.
Baca juga: Pengajuan KPR ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya!
Keuntungan Menggunakan KPR
Mengajukan KPR memang memberikan banyak keuntungan. Anda bisa mengajukan KPR untuk membeli rumah baru, bekas atau rumah subsidi sekalipun. Jika memiliki budget terbatas, maka tetap bisa membeli rumah dengan mencicilnya. Apalagi dengan tenor cicilan KPR juga relatif panjang. Selain itu, prosesnya yang relatif mudah dan cepat. Anda tak perlu menunggu lama untuk mewujudkan rumah impian. Bahkan terdapat perlindungan dari asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kebakaran.
Perbedaan KPR Rumah Bekas dan Baru
Perbedaan KPR rumah bekas dan baru terlihat dari proses pengurusan KPR. Untuk membeli rumah baru, siapkan syarat dokumen pribadi seperti KTP, slip gaji, dan surat kerja. Pihak developer yang akan memberikan salinan sertifikat tanah, IMB, dan surat tanda jadi transaksi pembeli serta developer rumah.
Setelah syaratnya lengkap bisa pergi ke bank untuk mengurus KPR. Sementara untuk membeli rumah bekas, minta salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah. Selanjutnya pergi ke bank agar pihak bank lebih yakin bawa penjual rumah ke pihak bank saat mengajukan KPR.
Kini, Anda telah mengetahui mengenai syarat KPR rumah yang mudah dilengkapi. Apalagi dengan keuntungan yang diperoleh, kini Anda sudah bisa mulai menyiapkan persyaratannya. Untuk mewujudkan rumah impian Anda menjadi semakin mudah. Anda tidak perlu menyiapkan dana sejumlah harga rumah tersebut. Anda bisa mencicilnya dengan tenor cicilan KPR juga relatif panjang. Untuk Anda yang ingin hitung biaya KPR juga bisa coba fitur kalkulator simulasi KPR ini.