Syarat KPR rumah penting diketahui sebelum membeli rumah impian. Memang ada banyak syarat KPR yang harus Anda penuhi, jika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Baik itu untuk membeli rumah baru atau rumah second hingga rumah subsidi. KPR menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan bagi para pencari rumah. Sebelum Anda memutuskan membeli rumah dengan cara KPR, simak dulu syarat KPR berikut ini.
Pengertian KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan produk pembiayaan atau pinjaman untuk pembeli rumah. Tentunya dengan skema pembiayaan hingga dengan persentase tertentu dari harga rumahnya. Dengan KPR, masyarakat tidak perlu menyediakan dana sejumlah harga rumah. Anda hanya perlu menyediakan dana sebesar uang muka, lalu sisanya bisa diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Baca juga: Inilah Istilah KPR yang Harus Diketahui, Mudah Dipahami!Syarat KPR Rumah
Biasanya syarat KPR rumah berlaku untuk pembelian rumah baru atau lainnya. Namun akan ada tambahan jika Anda berencana membeli rumah subsidi atau bekas. Pastikan untuk melengkapi persyaratan dengan benar sebelum datang ke bank. Berikut ini adalah syarat KPR dan panduan KPR secara umum yang perlu Anda ketahui.- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah. Untuk usia maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
- Menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi
- Fotokopi KTP, surat nikah, dan Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi rekening Koran
- Slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi seorang pengusaha
- Surat keterangan kerja atau SIUP
- Pas foto
- Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan menjadi jaminan
- Belum pernah mendapatkan subsidi dan belum pernah memiliki rumah
- Gaji tidak lebih dari Rp 4 juta untuk rumah tapak dan untuk rumah susun Rp 7 juta
- Wajib memiliki e-KTP, selain itu juga telah terdaftar di Disdukcapil
- NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi






.webp)
.webp)

