Membeli tanah dengan status Girik, Letter C, atau Petok D seringkali diibaratkan seperti membeli “harta karun” yang terkubur. Harganya bisa sangat miring, seringkali 30% hingga 50% lebih murah dibandingkan tanah bersertifikat SHM di lokasi yang sama.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: Apakah aman membeli tanah Girik di tahun 2026 ini?
Jawabannya adalah BERISIKO TINGGI bagi pemula.
- Contoh RAB Bangunan yang Tepat dan Cara Menghitungnya
- 7 Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku
- KPR BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Pengajuan dan Manfaatnya
- Panduan Lengkap Mengenai Garis Sempadan Bangunan: Pengertian dan Pentingnya
- Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan (Kavling) Secara Legal: Syarat & Biaya 2026
Perlu Anda pahami dan tanamkan baik-baik: Girik atau Letter C bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut hanyalah bukti catatan pembayaran pajak (zaman dulu disebut Ipeda/Kekitir) kepada kelurahan.
Dalam mata hukum agraria Indonesia saat ini, kekuatan hukum Girik sangat lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Membeli tanah Girik tanpa due diligence yang ketat sama saja membeli tiket masuk ke ruang sidang pengadilan.
Tiga Bahaya Utama Tanah Non-Sertifikat
Berdasarkan pengalaman kami menangani klien yang “terjebak”, berikut adalah risiko nyata yang mengintai:
Kepemilikan Ganda (Double Claim):
Baca Juga- Apa Itu Rumah Tusuk Sate? Simak Keuntungan, Fakta & Mitosnya!
- Dalam Waktu Dekat, Ruas Tol Cimanggis-Cibitung Segera Terhubung dan Melengkapi Struktur Jaringan JORR-2
- Langkah-Langkah dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Perbedaan Kosan dan Kontrakan: Mana yang Lebih Tepat untuk Anda?
- Tips Membeli Rumah Indent Serta Kelebihan dan Cara Mendapatkannya
Karena tidak terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional), data tanah Girik hanya ada di buku desa. Sangat sering terjadi satu bidang tanah dijual oleh “Ahli Waris A” ke Anda, tapi besoknya “Ahli Waris B” datang menggugat karena merasa tidak pernah menyetujui penjualan.
Sulit Dijadikan Agunan Bank:
Hampir semua bank konvensional di tahun 2026 menolak agunan berupa tanah Girik untuk pengajuan kredit. Bank hanya mau menerima SHM atau SHGB. Aset Anda jadi “mati” alias tidak likuid.
Rawan Mafia Tanah:
Tanah yang belum bersertifikat adalah sasaran empuk mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat palsu atau “menimpa” tanah tersebut dengan sertifikat baru (sertifikat aspal).
Estimasi Biaya Konversi Girik ke SHM
Jika Anda tetap nekat membeli karena lokasinya strategis, Anda harus siap keluar uang dan waktu ekstra untuk proses konversi (Penyertifikatan).
Berikut rincian kasar biaya yang harus Anda siapkan di luar harga tanah:
| Komponen Biaya | Estimasi | Keterangan |
| Jasa Ukur BPN | Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 | Tergantung luas tanah |
| Panitia Pemeriksaan Tanah | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 | Biaya transportasi & akomodasi petugas |
| BPHTB (Pajak Pembeli) | 5% x (NPOP – NPOPTKP) | Wajib lunas sebelum daftar sertifikat |
| PPh (Pajak Penjual) | 2.5% x Nilai Transaksi | Seringkali dibebankan ke pembeli (negosiasi) |
| Jasa Notaris/PPAT | 0.5% – 1% Nilai Transaksi | Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) |
Catatan: Proses ini bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun jika tidak ada sengketa.
Tips Jika Terpaksa Membeli Tanah Girik
Jika Anda melihat potensi keuntungan yang jauh lebih besar daripada risikonya, lakukan langkah pengamanan ini sebelum membayar:
Cek Riwayat Tanah di Kelurahan: Minta Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Riwayat Tanah. Pastikan nama di Buku C Desa sesuai dengan nama penjual.
Minta Tanda Tangan Batas Tanah: Pastikan tetangga (pemilik tanah sebelah-menyebelah) mau menandatangani persetujuan batas tanah. Sengketa sering muncul dari patok yang digeser.
Lakukan Transaksi Terang & Tunai: Bayar di hadapan Kepala Desa/Lurah dan saksi-saksi. Jangan pernah transaksi “di bawah tangan” hanya berdua dengan penjual.
Membeli tanah Girik memang murah, tapi “biaya ketenangan hati”-nya mahal.
Bagi Anda yang mencari properti untuk investasi jangka panjang atau tempat tinggal keluarga, Linktown sangat menyarankan untuk membeli properti yang sudah berstatus SHM atau SHGB Murni.

























