Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu dengan beberapa cara sehingga Anda tidak perlu khawatir saat hal tersebut terjadi. Selama Anda mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku.
Selain itu, keberadaan dari sertifikat ini sangat penting karena dapat memberikan kekuatan hukum kepada pemiliknya. Selain itu, jika nanti Anda akan menjual tanah, hal ini dapat menjadi salah satu nilai plus dan dapat meningkatkan kredibilitas sebagai penjual.
Apakah Sertifikat Tanah yang Hilang Bisa diBuat Lagi?
Sertifikat tanah memanglah sangat penting, tetapi apa jadinya jika dokumen tersebut hilang? Tentu hal tersebut menjadi salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan, bukan? Namun, sebenarnya sertifikat yang Anda miliki merupakan salinannya.
Adapun buku tanah yang aslinya disimpan dengan rapi dan aman di kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan wilayah tempat tanah tersebut dimiliki. Sehingga saat sertifikat hilang, bukan berarti kepemilikan tanah tersebut berubah. Meskipun begitu, Anda perlu mengurus hal tersebut dengan segera sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Adapun cara mengurus kehilangan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan PP no. 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah Pasal 57. Dalam hal tersebut disebutkan mengenai permohonan pemegang hak tanah yang dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?
Tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam peraturan pemerintahan, lebih tepatnya yaitu No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih tepatnya tercantum dalam pasal 57 yang menyebutkan mengenai permohonan mengenai hak atas tanah untuk menerbitkan sertifikat baru sebagai pengganti dokumen yang hilang. Untuk lebih memahaminya, simak ulsan berikut ini dulu!
Membuat Surat Kehilangan
Saat Anda menyadari bahwa sertifikat tanah yang dimiliki telah hilang, maka langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu membuat surat kehilangan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan untuk membawa surat pengantar kelurahan, RT atau RW, maupun dari kantor kecamatan setempat.
- Mau Buat Surat Pindah Domisili? Simak Ini!
- Bagaimana Cara Beli Rumah Tanpa Riba? Simak Ini!
- Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Berkolaborasi dalam Membangun Proyek Kuliner dan UMKM terbesar di BSD City
- Kenapa Listrik Rumah Mati Tetangga Tidak? Ini Solusinya!
- 8 Inspirasi Keramik Dinding Kamar Mandi yang Cozy dan Nyaman
Pastikan pulsa, Anda mengingat nama yang tertera pada sertifikat, nomor sertifikat, dan lokasi tanahnya saat melakukan proses pembuatan surat kehilangan. Kemudian, jika laporan telah selesai, maka Anda akan mendapatkan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Dimana dokumen tersebut perlu dibawa ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Memblokir sertifikat tanah
Jika proses BAP membutuhkan waktu yang cukup lama, sebaiknya Anda mengajukan pemblokiran terlebih dahulu untuk sementara. Hal tersebut dilakukan supaya dapat mencegah orang untuk menyalahgunakan dokumen tersebut dari mulai menjadikannya agunan sampai dengan menjualnya.
Dimana ketika status tanah dalam keadaan terblokir, maka nantinya orang yang berniat tidak baik tidak dapat melakukan penjualan, jaminan, ataupun hak guna secara hukum. Dengan begitu, hak Anda dapat dilindungi dengan baik secara hukum. Adapun untuk jangka waktu blokir yaitu sekitar 30 hari sejak pencatatan dilakukan atas permohonan tersebut. Sementara pemblokiran ini dapat berhenti, ketika Anda sudah mendapatkan sertifikat tanah yang baru.
Untuk permohonan pemblokiran sertifikat ini sendiri dapat Anda lakukan melalui kantor BPN setempat dengan membawa dokumen yang diminta. Selain itu, pastikan bahwa dokumen tersebut diurus oleh pemilik aslinya secara langsung.
Mengurus Penggantian Sertifikat ke BPN
Surat tanah hilang pemilik meninggal dapat Anda urus ke kantor BPN yang berada di wilayah lokasi tanah tersebut berada. Dimana hal tersebut dilakukan untuk membuat dokumen resmi tanah yang baru.
Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Adapun antara lain yaitu Fotokopi KT, PBB terakhir yang lunas, dan fotocopy sertifikat tanah yang hilang. Selain itu, syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu mencantumkan surat keterangan hilang yang Anda peroleh dari kepolisian.
Apabila semua syarat telah terpenuhi dan lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor BPN untuk melakukan sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah. Dimana hal terbst dilakukan juga bersama dengan beberapa pelaor lainnya. Adapun sumpah tersebut akan dipimpin oleh pihak rohaniawan di kantor BPN.
Pengumuman di Media Massa
Apabila proses sebelumnya telah Anda laksanakan dengan baik, maka pihak BPN akan mengumumkan sumpah yang telah dilakukan melalui media cetak. Hal ini memang sengaja dilakukan supaya dapat mencegah adanya sanggahan yang berasal dari pihak lain.
Untuk mengklaim surat tanah yang dimaksudkan. Sehingga setelah melakukan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya telah dilakukan nantinya sertifikat dapat diterbitkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila Anda sudah melampirkan dokumen seperti halnya contoh surat kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian sampai dengan melakukan sumpah sesuai dengan ketentuan di kantor BPN. Maka nantinya penerbitan sertifikat dari tanah pun dapat terit.
Biasanya proses ini berlangsung sekitar 2 sampai 3 bulan. Namun, umumnya menurut orang yang memiliki pengalaman mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu penerbitan ini sekitar 40 hari kerja. Dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh BPN dan hal tersebut terhitung dari hari Anda mengajukan permohonan sertifikat ganti untuk tanah.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Setelah mengetahui bagaimana cara mengurus surat tanah yang hilang, maka Anda pun perlu juga mengetahui biaya mengurus sertifikat tanah hilang di notaris. Umumnya sertifikasi ini dikenakan biaya sekitar Rp 350.000 dengan rincian salinan surat ukur sebesar Rp 100.000. Selain itu, ada pul biaya Rp 200.000 untuk sumpah.
Namun, untuk biaya jasa notarisnya sendiri itu berbeda-beda tiap penyedia jasa. Sehingga usahakan untuk memastikan terlebih dahulu biaya yang dikenakan oleh lembaga atau seorang notaris terlebih dahulu mengenai layanan tersebut.
Jenis Sertifikat Tanah
Menurut PP nomor 37 tahun 1998 mengenai peraturan PPAT, menyatakan terdapat beberapa jenis sertifikat atau akta tanah. Adapun antaranya adalah AJB, Akta hibah, Akta Tukar Menukar, dan Akta Pembagian Hak Bersama.
Selain itu, adapun akta lainnya seperti halnya Hak tanggungan, pemasukan kedalam perusahaan dan Hak pakai atas tanah hak milik. Setiap jenis sertifikat memiliki fungsinya masing-masing dan simpanlah dokumen tersebut di tempat yang aman.
Sehingga tidak akan dimakan oleh rayap maupun menjadi media untuk jamur bertumbuh. Dengan begitu, kerusakan dokumen yang diakibatkan oleh rayap maupun jamur dapat teratasi dengan baik
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu dapat Anda lakukan dengan cara membuat surat kehilangan terlebih dahulu dari kantor polisi, mengurus penggantian sertifikat ke kantor BPN, dan lain sebagainya. Sebaiknya, hal tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin setelah Anda mengetahui surat-surat resmi mengenai tanah diketahui hilang. Pasalnya jika dibiarkan begitu saja, maka dapat membawa dampak yang dikhawatirkan akan merugikan diri Anda sendiri.