Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan cara mengalihkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka Anda perlu mempelajari contoh surat notaris over kredit rumah. Dengan membuat surat notaris pengalihan kredit rumah, tentu Anda bisa memindahkan kredit rumah dari pemilik lama sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlu Anda pahami bahwa proses over kredit rumah harus diketahui oleh pihak perbankan yang memberikan kredit dan melibatkan pihak notaris.
Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah
Berikut adalah contoh surat perjanjian take over rumah yang sesuai kaidah penulisan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Format ini mencakup informasi penting yang biasanya dibutuhkan dalam transaksi over kredit:
Surat Over Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
Pada hari ini, Sabtu, 25 Mei 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Simak Pembahasan Cara Memperpanjang HGB di Sini!
- Petok D: Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Ubah Petok D ke SHM
- Jangan Salah! Inilah Perbedaan PPAT dan Notaris yang Perlu Diketahui
- Apa Itu Hak Guna Bangunan? Simak Ulasan Berikut Ini!
- Panduan Lengkap Mengenai Garis Sempadan Bangunan: Pengertian dan Pentingnya
Nama : Malik Risaldi
Nomor KTP : 3200078784545
Alamat : Jl. Raya Teuku Umar, Kemayoran, Kec. Bangkalan, Kabupaten
Bangkalan, Jawa Timur 69116.
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Henhen Herdiana
Nomor KTP : 3200098982323
Alamat : Jl. RA Kartini, Keraton, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa
Timur 69119.
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Nama : Kakang Rudianto
Nomor KTP : 3200012127676
Alamat : Bata Tengah, Beluk Kenek, Kec. Ambunten, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur 69455.
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (notaris) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Dengan ini menyatakan bahwa:
Pasal 1
Objek Pengalihan
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari rumah subsidi yang terletak di Jl. Raya Teuku Umar, Kemayoran, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116, dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Luas tanah: 300 m²
- Luas bangunan: 200 m²
- Sertifikat: 00823
Rumah tersebut masih dalam proses kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan nomor kredit 0027676.
Pasal 2
Nilai Pengalihan
Nilai pengalihan rumah disepakati sebesar Rp 70.000.000, yang mana PIHAK KEDUA setuju untuk melunasi sisa pokok hutang sebesar Rp 100.000.000 kepada Bank Rakyat Indonesia.
PIHAK KEDUA juga setuju untuk membayar biaya administrasi, notaris, pajak, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan proses over kredit ini.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Para Pihak
PIHAK PERTAMA menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rumah dan kredit kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA setuju untuk melanjutkan pembayaran kredit sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan Bank Rakyat Indonesia.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengurus proses pengalihan kredit dan perubahan data kepemilikan di hadapan notaris dan bank.
Pasal 4
Biaya dan Pajak
Semua biaya yang timbul dari proses pengalihan kredit ini, termasuk biaya notaris, biaya administrasi bank, pajak penghasilan, dan BPHTB, akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Lain-Lain
Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
Malik Risaldi Henhen Herdiana Kakang Rudianto
Catatan:
Dalam contoh surat over kredit rumah di atas, ada 3 pihak yang terlibat dalam transaksi sehingga keamanannya lebih terjamin. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli, agar transaksi bisa berjalan dengan lancar. Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan bahwa semua ketentuan hukum terpenuhi dan proses transaksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Apakah Over Kredit Rumah Harus Pakai Notaris?
Over kredit rumah, termasuk rumah subsidi, sebaiknya dilakukan dengan bantuan notaris meskipun tidak selalu diwajibkan secara hukum. Notaris akan memastikan bahwa semua dokumen yang ditandatangani sah dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun tidak selalu diwajibkan, menggunakan jasa notaris dalam proses over kredit rumah sangat dianjurkan untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kelancaran proses. Notaris memberikan jaminan bahwa semua aspek hukum dan administrasi dipenuhi dengan benar, sehingga melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi.
Kelebihan Membeli Rumah Over Kredit
Membeli rumah dengan cara over kredit memiliki beberapa keuntungan yang bisa menjadi pertimbangan bagi calon pembeli. Supaya pemahaman Anda lebih mendalam, berikut adalah kelebihan membeli rumah melalui proses over kredit:
1. Harga Lebih Terjangkau
Pembeli bisa mendapatkan harga yang lebih rendah dibandingkan membeli rumah baru karena penjual biasanya menawarkan harga yang kompetitif. Pembeli hanya perlu melanjutkan sisa kredit yang biasanya lebih kecil dibandingkan jumlah kredit awal, sehingga total pembayaran bisa lebih rendah.
2. Proses Cepat dan Mudah
Proses over kredit bisa lebih cepat karena kredit rumah sudah berjalan dan hanya perlu dialihkan, tanpa harus mengajukan kredit dari awal. Penjual biasanya sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan, sehingga pembeli tidak perlu repot mengurus dari awal.
3. Potensi Mendapatkan Lokasi dan Properti yang Bagus
Banyak rumah yang di over kredit sudah siap untuk di huni, dengan fasilitas lengkap dan lingkungan yang sudah berkembang. Kadang, rumah yang di over kredit berada di lokasi yang strategis dan sudah berkembang, dibandingkan proyek baru yang masih dalam tahap pembangunan.
4. Tidak Ada Proses Pembelian dari Developer
Dengan over kredit, pembeli bisa menghindari risiko proyek perumahan yang tidak selesai atau mangkrak dari developer. Karena rumah sudah ada dan biasanya siap huni, pembeli bisa langsung menempati rumah tanpa harus menunggu pembangunan selesai.
5. Cicilan dan Bunga Tetap
Pembeli melanjutkan cicilan yang sudah ada, yang berarti tidak ada perubahan besar dalam cicilan bulanan, kecuali ada perubahan suku bunga dari bank. Jika suku bunga kredit sebelumnya lebih rendah, pembeli bisa mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang lebih murah dibandingkan suku bunga kredit baru.
6. Potensi Mendapatkan Properti dengan Nilai Tambah
Kadang, rumah yang di over kredit sudah mengalami renovasi atau perbaikan, sehingga kondisi rumah bisa lebih baik daripada membeli rumah baru dengan kondisi standar. Selain itu, rumah yang di over kredit biasanya sudah mengalami perombakan ke arah yang lebih baik dan modern.
7. Kesempatan Investasi
Membeli rumah over kredit di lokasi yang berkembang dapat menjadi investasi yang baik karena nilai properti cenderung naik seiring waktu. Jika membeli dengan harga rendah dan kondisi pasar properti sedang naik, ada potensi mendapatkan keuntungan besar saat dijual kembali.
Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan memastikan semua aspek legal dan administrasi sudah terpenuhi, termasuk mendapatkan persetujuan dari bank.
Dapat disimpulkan bahwa surat notaris dalam proses over kredit rumah merupakan dokumen penting yang memberikan legalitas dan keamanan bagi kedua belah pihak. Menggunakan jasa notaris dalam proses over kredit rumah sangat penting untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kelancaran transaksi.
Notaris memastikan bahwa semua dokumen dan perjanjian dibuat dengan benar dan sah, memberikan perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli. Sekian bahasan lengkap mengenai contoh surat notaris over kredit rumah dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat buat para pembaca.