Surat Perjanjian Jual Beli Ruko: Syarat, Manfaat dan Contoh

Artikel ini terakhir di perbaharui April 5, 2024 by David Ashari
Surat Perjanjian Jual Beli Ruko: Syarat, Manfaat dan Contoh

Surat perjanjian jual beli ruko adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli sebuah unit ruko. Dalam surat perjanjian ini, kedua belah pihak menyetujui berbagai hal terkait dengan pembelian dan penjualan ruko tersebut. Wajib diketahui bahwa surat ini memiliki kekuatan hukum dan biasanya disusun dengan bantuan ahli hukum atau notaris. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang mengikat kedua belah pihak terkait dengan transaksi jual beli properti komersial tersebut.

Syarat Bikin Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Pembuatan surat perjanjian jual beli ruko harus memperhatikan beberapa syarat penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat perjanjian jual beli ruko:

1. Identitas Pihak-pihak

Surat perjanjian harus mencakup identitas lengkap dari penjual dan pembeli, termasuk nama, alamat, nomor identitas (KTP atau NPWP), serta informasi kontak yang jelas. Pastikan data yang digunakan valid, agar proses pembuatan surat atau dokumen berjalan secara lancar dan aman.

2. Deskripsi Properti

Surat perjanjian harus mencantumkan deskripsi yang jelas dan lengkap mengenai ruko yang akan dibeli, termasuk lokasi, luas bangunan, nomor sertifikat tanah dan nomor IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan deskripsi fisik secara rinci atau karakteristik lainnya yang relevan.

3. Harga dan Pembayaran

Surat perjanjian harus menyebutkan harga jual ruko secara jelas, baik dalam angka maupun huruf, serta cara pembayaran yang telah disepakati. Jika pembayaran dilakukan secara cicilan, syarat-syarat pembayaran harus dijelaskan dengan rinci.

4. Jangka Waktu Penyerahan

Surat perjanjian dalam jual beli rumah toko harus mencantumkan jangka waktu atau tenggat waktu penyerahan ruko kepada pembeli. Tak hanya itu, Anda juga harus mencantumkan prosedur atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan tersebut.

5. Biaya-Biaya

Surat perjanjian harus menjelaskan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas berbagai biaya terkait transaksi. Biaya yang dimaksudkan seperti biaya notaris, biaya pajak, biaya balik nama sertifikat, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul.

6. Jaminan dan Garansi

Surat perjanjian pengikatan jual beli ruko harus mencantumkan jaminan bahwa properti tersebut bebas dari beban hukum atau klaim pihak ketiga. Gak cuma itu, dalam surat perjanjian juga harus mencantumkan persetujuan dari penjual untuk melakukan transaksi jual beli tersebut.

7. Ketentuan-Ketentuan Tambahan

Surat perjanjian dapat mencakup ketentuan-ketentuan tambahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian juga harus mencantumkan atau menjelaskan mengenai prosedur dalam penyelesaian sengketa.

8. Tanda Tangan dan Tanggal

Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di bawah materai dan mencantumkan tanggal pembuatan surat perjanjian. Selain syarat-syarat di atas, penting untuk memastikan bahwa surat perjanjian jual beli ruko dibuat dengan memperhatikan ketentuan hukum. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen tersebut.

Manfaat Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian jual beli ruko memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.  Berikut adalah beberapa manfaat utama dari surat perjanjian jual beli ruko:

1. Kedokumentasian Transaksi

Surat perjanjian jual beli ruko merupakan bukti tertulis yang resmi tentang kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dokumen ini mencatat semua persyaratan yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk harga, jangka waktu penyerahan, dan berbagai ketentuan lainnya.

2. Perlindungan Hukum

Perlu diketahui bahwa surat perjanjian dapat memberikan perlindungan hukum yang sah bagi kedua belah pihak. Dengan adanya dokumen ini, setiap pihak memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa atau perselisihan di masa depan terkait transaksi tersebut.

3. Kepastian Harga dan Pembayaran

Surat perjanjian jual beli menyebutkan harga jual ruko secara jelas, baik dalam angka maupun huruf, serta cara pembayaran yang telah disepakati. Hal ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak terkait dengan kewajiban pembayaran dan penerimaan dana.

4. Jaminan Legalitas Properti

Melalui surat perjanjian, penjual menjamin bahwa ruko tersebut bebas dari beban hukum atau klaim pihak ketiga. Ini memberikan keamanan tambahan bagi pembeli bahwa properti yang dibelinya memiliki legalitas yang sah.

5. Pengaturan Biaya-Biaya

Surat perjanjian mencantumkan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas berbagai biaya terkait transaksi, seperti biaya notaris, biaya pajak, dan biaya lainnya. Hal ini menghindarkan kemungkinan kebingungan atau konflik terkait dengan biaya-biaya yang timbul.

6. Memudahkan Proses Balik Nama

Surat perjanjian jual beli yang sah memudahkan proses balik nama sertifikat dan pengalihan kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Dokumen atau surat perjanjian jual beli ruko merupakan syarat utama dalam proses administratif tersebut.

7. Pencegahan Sengketa di Masa Depan

Dengan adanya surat perjanjian yang lengkap dan jelas, kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan dapat diminimalkan. Setiap persyaratan dan ketentuan telah dituangkan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

8. Peningkatan Kepercayaan

Surat perjanjian jual beli ruko dapat meningkatkan tingkat kepercayaan antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak dapat merasa lebih yakin bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Dengan demikian, surat perjanjian jual beli ruko memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam sebuah transaksi properti.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Sebagai referensi untuk mempermudah Anda dalam pembuatan dokumen, maka Anda bisa melihat contoh dalam pembuatan surat perjanjian jual beli ruko. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli ruko yang sederhana:

Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Pada hari ini, Senin tanggal 18 Maret 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : Kakang Ruhiat 

     Alamat : Dsn. Segel, Ds. Ciptasari, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang 

     Nomor KTP : 1324000678654

Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  1. Nama : Dedi Kusnandar

     Alamat : Tenjolaya, Ds. Sukagalih, Kec. Sumedang, Kab. Sumedang

     Nomor KTP : 1326000888333

Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Telah sepakat untuk melakukan jual beli sebuah ruko, dengan rincian sebagai berikut:

  • Deskripsi Properti : Rumah Toko (Ruko)
  • Lokasi : Regol, Ds. Regol, Kec. Sumedang, Kab. Sumedang 
  • Luas Bangunan : 300 m² 
  • No. Sertifikat Tanah : 009888
  • No. IMB : 5570/IMB/E/2024

Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam transaksi dimaksud dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut:

–  Pembayaran pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

– Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp. 10.000.000,-  (Sepuluh Juta Rupiah)/ bulan selama 5 (lima) bulan secara berturut-turut sesudah pembayaran pertama.

Demikian akta jual-beli ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan jika terjadi kesalahan administrasi, maka akta jual-beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

      Penjual     Pembeli

 

          Kakang Ruhiat         Dedi Kusnandar

Perlu Anda ketahui bahwa contoh surat perjanjian jual-beli di atas hanya bersifat sebagai panduan. Disarankan untuk mengonsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.

Dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian jual beli ruko memiliki peran yang sangat penting dalam transaksi properti komersial seperti penjualan ruko. Dengan adanya dokumen ini, maka pihak pembeli dan penjual akan bertransaksi dengan aman sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, surat perjanjian yang lengkap dan jelas, dapat menghindarkan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan.