Harga Tarif Listrik per KWh Berdasarkan Golongannya, Yuk Simak!

Artikel ini terakhir di perbaharui September 4, 2023 by David Ashari

Penetapan harga tarif listrik di Indonesia mengalami variasi pada setiap golongan tarifnya. Setiap tahun, tarif listrik juga sering mengalami perubahan, sehingga jangan terkejut jika tagihan listrik Anda tiba-tiba meningkat atau menurun. Tetapi, jika Anda masih belum mengenal harga per kWh listrik untuk tahun 2023, tidak perlu khawatir karena Anda dapat menemukan informasi tentang harga per kWh berdasarkan klasifikasi golongan tarif listrik di sini!

Harga per Kwh Golongan Tarif Listrik 

Berikut adalah daftar tarif harga listrik per watt pada tanggal 1 April 2023, yang diambil dari situs resmi PLN:

1. Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Harga listrik per kwh 900 watt untuk pelanggan Rumah Tangga Mampu: Rp 1.352 per kWh  
  • Harga per kwh listrik 1300 untuk pelangan rumah tangga: Rp 1.444,70 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Seiring dengan penggunaan daya listrik yang terus bertambah, Anda juga bisa mengajukan ke PLN untuk menambah daya listrik Anda di rumah agar listrik di rumah tidak mudah mati karena penggunaan yang melebihi kapasitas. Anda bisa membaca artikel di link berikut ini untuk mendapatkan informasi cara tambah daya listrik PLN.

2. Tarif Listrik Golongan Bisnis besar

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Tarif Listrik Golongan Industri Besar

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh 
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Tarif Listrik Golongan Pemerintah

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh 
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Pelayanan khusus untuk kelas L/TR, TM, TT 

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Jenis Golongan Tarif Listrik 

Faktanya, energi listrik terdiri dari berbagai jenis yang beragam. Ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang secara tegas mengidentifikasi adanya delapan jenis sumber tenaga listrik, dengan tiga di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Listrik Rumah Tangga 

Jenis pertama adalah energi listrik untuk keperluan rumah tangga. Pada kategori ini, pasokan listrik yang ada dibagi menjadi 3 kelompok berbeda seperti yang dijelaskan di bawah ini.

  • Golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) yang terdiri dari 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA
  • Golongan R-2 tegangan rendah (R-2/TR) yang terdiri dari 3.500 VA – 5.500 VA 
  • Golongan R-3 tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA

2. Listrik Pelayanan Sosial

Listrik untuk pelayanan sosial diperuntukkan bagi kegiatan sosial, baik kegiatan sosial murni maupun kegiatan sosial komersial. Seperti halnya energi listrik untuk kehidupan sehari-hari, dalam pelayanan sosial, listrik juga terbagi dalam banyak kelompok. Inilah tarif listrik sosial per kwh di tahun 2023:

  • Golongan S-1 tegangan rendah (S-1/TR) dengan daya 220 VA
  • Golongan S-2 tegangan rendah (S-2/TR) dengan daya 220 VA – 220 KVA
  • Golongan S-3 tegangan menengah (S-3/TM) dengan daya di atas 220 KVA

3. Listrik Bisnis 

Energi listrik untuk usaha dibagi menjadi 3 kelompok berbeda yang ditentukan oleh besar kecilnya usaha. Tarif listrik bisnis di tahun 2023 mencakup listrik untuk usaha kecil, menengah, dan besar.

  • Tarif listrik b1 per kwh di tahun 2023 untuk tegangan rendah (B-1/TR) dengan daya sebesar 450 VA hingga 5.500 VA adalah untuk bisnis berskala kecil atau tarif listrik bisnis b1
  • Golongan B-2 tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya mulai dari 6.600 hingga 200 kVA. Golongan listrik ini untuk bisnis berskala menengah.
  • Golongan B-3 tegangan rendah (B-3/TR) dengan daya lebih dari 200 kVA. Golongan listrik yaitu untuk bisnis skala besar.

Baca juga: Kenali Korsleting Listrik: Simak Ciri-Ciri, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Cara Cek Daya Listrik untuk Menentukan Golongan Tarif Listrik 

Cara sederhana untuk melakukannya adalah dengan memeriksa meteran rumah. Anda dapat mengecek meteran listrik dengan kode tertentu, misalnya dengan kode CL. Jika kita perhatikan meteran listrik yang ada di rumah, biasanya meteran tersebut mempunyai kode CL. Kode CL berisi informasi tentang energi listrik yang dapat digunakan. Arti dari kode CL yang ditentukan antara lain:

  1. CL 2 : 450 kVA
  2. CL 4 : 900 kVA
  3. CL 6 : 1.300 kVA
  4. CL 10 : 2.200 kVA
  5. CL 16 : 3.500 kVA

Satuan kVa atau kilovolt-ampere mewakili daya nyata ditambah daya aktif. Kapasitas daya juga dapat dihitung secara manual berdasarkan angka yang diberikan setelah kode CL. Contoh CL 4. Angka 4 dikalikan dengan daya dasar 220 kVA. Jadi CL 4 menghasilkan daya 880 kVA. Hasil perhitungan tersebut kemudian dibulatkan ke angka terdekat yaitu 900 kVa.

Setiap rumah atau gedung mendapat standar listrik dari PLN, mulai dari 450, 900, 1300 dan 2200 KVA, bahkan mungkin lebih (biasanya untuk bisnis atau industri). Semakin tinggi daya yang digunakan maka semakin tinggi pula biaya listrik yang harus dikeluarkan pengguna oleh karena itu Anda harus pandai bagaimana cara menghemat listrik.

Faktor penentu lainnya adalah jumlah peralatan listrik dan kapasitas peralatan yang digunakan. Jika daya listrik di rumah anda rendah, tentunya penggunaan peralatan listrik harus kita sesuaikan dengan kapasitas listrik yang kita miliki.

Baca juga: UPDATE! Cara Mengisi Token Listrik PLN Pra Bayar 2023

Perbedaan Harga Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi 

Ada perbedaan harga tarif listrik subsidi dan non-subsidi. Jika Anda masih belum memahami perbedaan listrik bersubsidi dan tidak bersubsidi, Anda bisa mengetahuinya melalui penjelasan di bawah ini.

1. Keringanan Biaya

Listrik bersubsidi diketahui lebih murah karena mendapat dukungan finansial dari pemerintah. Berbeda dengan listrik nonsubsidi yang tidak menerima keringanan pajak, biaya listrik cenderung sedikit lebih mahal dibandingkan listrik bersubsidi.

2. Daya Listrik

Perbedaan listrik bersubsidi dan tidak bersubsidi juga berkaitan dengan jumlah listrik yang disalurkan. Daya listrik jenis ini hanya berdaya 900 VA dan tidak lebih dari 1000 VA.

3. Peruntukkan Penggunaan

Subsidi listrik tentu saja hanya diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu. Tentu saja ada kriteria khusus dalam penggunaan listrik jenis ini. Sementara itu, listrik nonsubsidi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga diklasifikasikan sebagai kebutuhan bisnis oleh instansi pemerintah.

4. Perbedaan harga

Berdasarkan UU Energi 30/2007, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat kurang mampu. Amanat UU Ketenagalistrikan 30/2009 juga mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dana kepada kelompok masyarakat yang berada dalam keadaan sulit.

Perbedaan listrik bersubsidi dan tidak bersubsidi terletak pada tarif yang berlaku, yakni Rp1. 400 hingga Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar bagi pelanggan nonsubsidi. Dengan begitu, pelanggan bersubsidi tarifnya akan disubsidi oleh pemerintah sehingga tarifnya lebih murah. Pelanggan bersubsidi hanya membayar Rp 400-600/kWh tergantung jenis listriknya.

Demikian informasi tentang harga listrik per kilowatt-hour (KWh) yang berfluktuasi sesuai dengan klasifikasi golongannya. Kini, Anda memiliki kesempatan untuk menelusuri harga per KWh berdasarkan kategori tarif listrik yang ada. Semoga penjelasan yang telah diberikan mengenai harga listrik per kWh di atas memberikan manfaat yang berarti bagi Anda!