Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan (Kavling) Secara Legal: Syarat & Biaya 2026

Artikel ini terakhir di perbaharui January 19, 2026 by Amirul Balada
Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan (Kavling) Secara Legal: Syarat & Biaya 2026

Mendapat warisan tanah yang luas dari orang tua tentu sebuah rezeki. Namun, seringkali tanah tersebut masih dalam satu sertifikat induk (gelondongan) atas nama almarhum.

Masalah mulai muncul ketika tanah tersebut harus dibagikan kepada 3 atau 4 ahli waris. Atau, ketika Anda ingin menjual sebagian tanahnya saja karena butuh uang.

Solusinya satu: Pecah Sertifikat (Splitsing).

Di tahun 2026 ini, prosedur pecah sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin tertata. Namun, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi sengketa batas tanah antar-saudara di kemudian hari.

Berikut panduan lengkap cara memecah sertifikat tanah secara legal.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Jangan datang ke BPN dengan tangan kosong. Pastikan map Anda berisi dokumen berikut:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli: Sertifikat induk yang akan dipecah.

  2. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris (jika statusnya warisan).

  3. Surat Keterangan Waris (SKW): Yang sudah dilegalisir kelurahan/kecamatan (untuk pribumi) atau notaris (untuk keturunan).

  4. SPPT PBB Terakhir: Bukti pajak tanah tahun berjalan sudah lunas.

  5. Site Plan (Rencana Tapak): Gambar denah kasar yang menunjukkan rencana pembagian tanah. Contoh: Tanah 1000 meter dibagi menjadi 4 kavling masing-masing 250 meter.

  6. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT): Opsional, biasanya diminta jika tanah tersebut akan diubah fungsinya (misal dari sawah menjadi pekarangan rumah).

Alur Proses di Kantor BPN

Proses ini tidak bisa sehari jadi. Berikut tahapannya:

  1. Pendaftaran: Isi formulir permohonan pemecahan sertifikat di loket BPN setempat.

  2. Pengukuran Ulang: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas-batas tanah sesuai site plan yang diajukan. Pastikan patok batas tanah sudah terpasang sebelum petugas datang.

  3. Penerbitan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan diproses menjadi Surat Ukur baru untuk masing-masing pecahan.

  4. Penerbitan Sertifikat Baru: BPN mencetak sertifikat baru sejumlah pecahan yang diminta, sedangkan sertifikat induk ditarik/dimatikan.

Estimasi Waktu: Secara aturan biasanya 15-20 hari kerja. Namun praktek di lapangan bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan tergantung antrean dan kelengkapan berkas.

Berapa Biaya Pecah Sertifikat?

Biaya resmi yang masuk ke kas negara (PNBP) dihitung berdasarkan rumus dalam PP No. 128 Tahun 2015.

Rumus Biaya Pengukuran:

Catatan: HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (tiap daerah berbeda, kisaran Rp 80.000 – Rp 100.000).

Rumus Biaya Pendaftaran Sertifikat:

Rp 50.000 per sertifikat baru yang diterbitkan.

Simulasi Kasar:

Jika Anda memecah tanah 500m2 menjadi 2 sertifikat, biaya PNBP resminya mungkin hanya berkisar Rp 300.000 – Rp 500.000.

TAPI INGAT: Biaya ini belum termasuk:

  • Biaya pasang patok.

  • Transport petugas ukur.

  • Biaya notaris (jika Anda menggunakan jasa notaris untuk mengurus semuanya terima beres).

Penting: Jangan Lupa “Balik Nama”

Pecah sertifikat dan Balik Nama adalah dua proses berbeda.

  • Pecah Sertifikat: Mengubah 1 surat menjadi 4 surat (tapi nama pemiliknya masih nama almarhum/induk).

  • Balik Nama: Mengubah nama di surat tersebut menjadi nama masing-masing ahli waris.

Biasanya, kedua proses ini dilakukan secara paralel (sekaligus) di BPN melalui bantuan PPAT agar efisien.

Memecah sertifikat tanah warisan adalah langkah krusial untuk menjaga kerukunan keluarga. Dengan surat yang terpisah, masing-masing ahli waris bebas mengelola asetnya tanpa perlu izin saudara yang lain.

Anda punya tanah luas (“tanah mentah”) dan bingung cara menjualnya? Atau ingin kami bantu jualkan secara kavlingan agar lebih cepat laku?

Linktown siap membantu Anda. Kami memiliki tim legal dan marketing yang bisa mengubah aset tanah diam Anda menjadi uang tunai dengan cepat dan aman.

Konsultasikan aset properti Anda sekarang via WhatsApp.