Ketahui Rumah Bebas PPN, Pahami dulu Sebelum Membeli!

Artikel ini terakhir di perbaharui June 14, 2023 by David Ashari
Ketahui Rumah Bebas PPN, Pahami dulu Sebelum Membeli!

Rumah bebas PPN adalah program insentif pembebasan dan diskon PPN guna pembelian rumah tanpa serta untuk hunian rusun yang diterbitkan oleh kementerian keuangan. Insentif utama dari rumah ini yakni agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada tahun 2022. Secara khusus pemerintah memberikan insentif pembebasan dan diskon PPN untuk meningkatkan sektor properti.

Apa Itu Rumah Bebas PPN

Rumah bebas PPN memang terlihat untuk dimiliki. Namun juga diperlukan pemahaman sebelum Anda membelinya. Rumah menjadi kebutuhan pokok bagi semua orang guna melindungi diri dan keluarga dari panas hingga hujan.

Adanya rumah ini maka semua orang akan terlindungi. Ya, beberapa bulan ini rumah yang bebas PPN tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Program insentif ini diajukan guna membangkitkan gairah industri properti sedang menurun.

Bukan hanya itu, hal ini juga dilakukan pemerintah sebagai langkah guna membantu masyarakat memperoleh rumah layak di masa pandemi. Melalui kebijakan rumah yang bebas PPN, Anda tidak perlu lagi membuat PPN untuk berbagai jenis hunian, misalnya seperti rumah tapak ataupun rumah susun yang mempunyai harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Ketentuan Rumah Bebas PPN

Syarat free PPN Rumah juga perlu Anda ketahui dan pahami. Adapun beberapa ketentuan atau syarat dari PPN Rumah yang harus diperhatikan. Langsung saja, berikut ini beberapa syarat persyaratanya.

  • Rumah yang dijual tentunya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, terhitung sejak tanggal 1 Maret-31 Agustus 2021. Hal ini tentunya tidak akan berlaku di luar jangka waktu itu.
  • Harus rumah baru diserahkan dalam kondisi selesai dibangun ready stock serta siap huni pada tahun 2021. Kebijakan tidak berlaku bagi proyek rumah masih di bangun atau rumah inden.
  • Hanya diperuntungkan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun guna satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.
  • Bagi rumah yang mendapatkan insentif free PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

Jadi jangan sampai Anda tertipu oleh developer yang menawarkan rumah murah bahkan PPN rumah bekas, ya. Maka dari itu Anda wajib untuk mengecek kembali syarat atau ketentuan di atas. Mengenai pertanyaan banyak masyarakat mengenai free PPN rumah sampai kapan yaitu berlaku selama 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Perbedaan Rumah Bebas PPN dan DP 0 Persen (0%)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya yang dibebankan atas transaksi jual beli barang serta jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam penjualan properti, besaran PPN yang dikenakan yang akan dikenakan cukup variasi seperti 5%, 10%, 20%, hingga 50%. Jadi, semakin besar harga properti, maka akan semakin besar juga jumlah PPN yang harus Anda bayar.

Banyak yang bertanya mengenai Apakah beli rumah baru kena PPN atau tidak maka untuk rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan berlaku bebas PPN sebesar 50%. Sementara rumah DP 0% ditujukan sebagai bentuk keringanan agar masyarakat umum dapat membeli hunian seperti rumah atau apartemen. Lalu, apakah free PPN rumah diperpanjang? Bank Indonesia memberikan pelonggaran Loan to Value untuk kredit properti sebesar 100% berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Ingin Membeli Rumah Tanpa DP, Benarkah Bisa?

Aturan Rumah Bebas PPN

Terdapat beberapa aturan untuk rumah free PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan. Berikut beberapa aturannya:

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.
  • Luas tanah tidak kurang dari 60 M2.
  • Merupakan tujuan pertama yang dimiliki oleh orang pribadi dan masuk kedalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahkan dalam jangka waktu 4 tahun.

Rumah bebas PPN sudah dijelaskan melalui artikel di atas mulai dari aturan, perbedaan rumah yang bebas PPN dan rumah DP 0%, hingga ketentuan atau persyaratan dari rumah free PPN. Semua definisi itu perlu Anda ketahui dan pahami sebelum membeli rumah. Semoga bermanfaat!