Biaya Pembuatan Sertifikat dari AJB, Girik, dan Letter C ke SHM

Artikel ini terakhir di perbaharui August 25, 2023 by David Ashari
Biaya Pembuatan Sertifikat dari AJB, Girik, dan Letter C ke SHM

Sebagaimana yang direkomendasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diwajibkan untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung melalui Badan Pertanahan untuk menghindari potensi penipuan. Hal ini disebabkan oleh maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang kurang memiliki pengetahuan mengenai proses tersebut. Untuk informasi lebih detail mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris, silakan simak penjelasan selanjutnya.

Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Secara umum, lamanya waktu yang diperlukan untuk menerbitkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh notaris tergantung dari luas tanah yang dimiliki. Waktu tercepat adalah 30 hari dan terpanjang adalah sekitar 100 hari. Oleh karena itu, Anda dianjurkan untuk selalu mencari tahu update perkembangannya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris dari AJB ke SHM

Setiap proses pembelian rumah selalu ada tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB dibuat oleh PPAT atau notaris, dengan bantuan akta tersebut nantinya akan dialihkan dari pemilik lama ke pemilik baru. Dokumen yang sering disingkat AJB ini merupakan bukti sah bahwa Anda telah membeli lunas properti tersebut langsung dari penjualnya. Fungsi AJB penting diketahui saat memproses pengalihan pemilik sebelumnya dari pemilik lama.


Biaya sertifikat tanah dari ajb dikenakan biaya yang sama dengan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemrosesan berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai lokasi tempat tinggal. Lalu, berapakah biaya untuk mengubah sertifikat rumah AJB menjadi sertifikat hak milik? Simulasi biaya pembuatan sertifikat tanah adalah Rp 780.000 SHM. Data metering Rp 340.000, biaya panitia Rp 390.000 dan biaya pendaftaran Rp 50.000. 

Hitungan Biaya dari AJB ke SHM

Sebagai simulasi, untuk lahan di provinsi Jakarta seluas Rp. 1000 m2, berikut biaya biaya pembuatan sertifikat tanah dari ajb: 

Biaya pengukuranRp340.000
Biaya panitiaRp390.000
Biaya pendaftaranRp50.000
Total biayaRp780.000

 

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik ke SHM

Girik bukanlah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah menurut hukum adat. Properti ini belum terdaftar dalam pendaftaran tanah menurut negara.  Biaya penerbitan sertifikat tanah Girik bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Berdasarkan jenis dan tarif PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu diperhatikan biaya-biaya sebagai berikut:

Harga terukur (tu)
Jika luas tanah (L) kurang dari 10 hektar (10.000 meter persegi), rumus perhitungan Tu = (L/500 x harga HSBKu untuk harga satuan kegiatan pengukuran) + Rp 100.000
Tarif Panitia Penilai  A (Tpa)
Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga Satuan biaya Panitia Penilai Khusus A) + Rp 350.000
Layanan Pendaftaran tanah
Pendaftaran Masuk pertama: Rp50.000
Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA) petugas pengukur
Biaya Sertifikasi Tanah

Syarat pembuatan sertifikat tanah

Ada beberapa syarat untuk dapat menerbitkan sertifikat tanah, antara lain:

  •  Fotokopi identitas KTP atau KK dan kuasanya (jika dikuasakan).
  • Fotokopi SPT PBB yang lagi berjalan.
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
  • Formulir permohonan yang dicap dan ditandatangani 

Hal yang harus diperhatikan saat membuat sertifikat tanah

Apa yang harus diperhatikan saat menyiapkan sertifikat properti? Kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Ini adalah pertanyaan yang pasti muncul, terutama bagi Anda yang baru atau membeli rumah yang belum ada sertifikat hak milik atau SHM.  Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang harus diperhatikan ketika membuat sertifikat properti, seperti:

  • Status Hukum atas Kepemilikan Tanah
    Berikut cara mengetahui atas dasar apa properti itu diperoleh:
    Pembelian dan penjualan, hibah, warisan atau pertukaran. Ini termasuk sejarah kepemilikan tanah
  • Identitas Pemegang Hak
    Dinamakan juga sebagai kepastian subyektif. Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa yang memiliki hak properti dan apakah mereka benar-benar memperoleh properti tersebut secara legal.
  • Lokasi dan Luas Tanah
    Ini adalah kepastian objektif yang dinyatakan dalam bentuk Surat ukur atau gambar Situasi (GS) untuk menentukan lokasi, batas, bentuk dan luas properti. Dengan begitu, tanah yang bersangkutan tidak berhimpitan dengan tanah orang lain, sehingga dipastikan luas tanah tidak fiktif.
  • Prosedur Penerbitan
    Prosedurnya harus mengikuti azas pembeli sitas, yaitu dengan  memberitahukan kepada kantor kelurahan atau kantor pertahanan mengenai permintaan hak milik tanah tersebut, sehingga pihak lain yang keberatan bisa mengajukan sanggahan sebelum pemberian sertifikat diterbitkan. Pemberitahuan diperlukan hanya untuk menerbitkan sertifikat baru, bukan untuk balik nama. 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Letter C ke SHM

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari letter C ini relatif dan tergantung letak negara serta besar kecilnya lahan. Jika melihat Peraturan Pemerintah No. 128/2015. Tarif untuk pengukuran dan pemetaan batas lapangan, Anda dapat melihat biayanya.

Rumus untuk menghitung biaya letter C ke SHM sampai dengan 10 hektar adalah sebagai berikut:

Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000,00

Tu: Tarif jasa pengukuran dan pemetaan tanah terkait penetapan batas.

L: Luas Tanah

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran tahun berjalan.

Ini termasuk komponen biaya belanja bahan dan biaya yang terkait dengan pendapatan operasional. Kemudian, setelah mengetahui cara menghitung letter C menjadi SHM, Anda dapat langsung mengurusnya.

Biaya Sertifikat Tanah Warisan

Biaya sertifikat warisan didasarkan pada rumus (Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas tanah (kaki persegi)) / (dibagi dengan) 1.000. Misalnya, jika nilai tanah Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya tanah yang diwariskan adalah Rp 500.000. 

Cara Membuat Sertifikat Online

BPN meluncurkan Sentuh Tanahku, aplikasi bagi masyarakat Indonesia untuk mengecek keabsahan kepemilikan tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah online yang wajib diikuti.

  1. KTP pemilik tanah.
  2. KK
  3. Pernyataan kepemilikan.
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli. Baca juga cara membuat kartu KIS online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).  

Demikian ringkasan tentang biaya pembuatan sertifikat tanah. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan individu atas properti atau tanah yang dimilikinya. Karena itu, penting dan disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah jika Anda belum memilikinya. Anda dapat mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris untuk menyiapkan sertifikat tanah tersebut.