PPN DTP 100% Diperpanjang Syarat Wajib Agar Diskon Pajak Tidak Hangus

Artikel ini terakhir di perbaharui February 4, 2026 by Amirul Balada
PPN DTP 100% Diperpanjang Syarat Wajib Agar Diskon Pajak Tidak Hangus

Kabar gembira (tapi penuh disclaimer) bagi Anda yang berencana beli rumah tahun ini. Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026.

Bayangkan, jika Anda membeli rumah seharga Rp 1 Miliar, Anda bisa hemat Rp 110 Juta (karena PPN 11% digratiskan). Uang segitu cukup untuk mengisi full furnished satu rumah!

Tapi, jangan buru-buru transfer Booking Fee. Di tahun 2026 ini, pengawasan syarat administrasi semakin ketat. Banyak kasus di tahun lalu pembeli gagal klaim dan terpaksa bayar pajak penuh (ngutang lagi) hanya karena masalah administrasi sepele.

Agar diskon pajak Anda tidak hangus, perhatikan syarat “mematikan” berikut ini.

Syarat Utama Penerima PPN DTP 2026

Aturan mainnya masih mirip tahun lalu, tapi wajib Anda hafal mati:

  1. Harga Rumah: Maksimal harga jual Rp 5 Miliar.

  2. Jenis Properti: Rumah Tapak atau Rumah Susun (Apartemen) BARU (Primary). Rumah second tidak berlaku.

  3. Kondisi Fisik: Rumah harus Ready Stock (Siap Huni), bukan gambar/inden panjang.

  4. Kuota NIK: Satu NIK hanya boleh menerima 1 kali fasilitas PPN DTP seumur hidup program ini.

Hati-Hati Jebakan “Berita Acara Serah Terima” (BAST)

Ini adalah poin paling krusial yang sering bikin sengketa antara pembeli dan developer.

Syarat mutlak PPN DTP 2026 adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) kunci harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Skenario Horor: Anda beli rumah inden di Februari 2026. Developer janji selesai November 2026. Ternyata tukang telat, hujan badai, material susah, akhirnya rumah baru jadi dan serah terima kunci di Januari 2027.

Akibatnya? Fasilitas PPN DTP Anda HANGUS 100%. Negara tidak mau tahu alasan keterlambatan. Anda wajib menyetor PPN 11% (ratusan juta rupiah) yang tadinya Anda kira gratis.

Cara Main Aman (Strategi Linktown)

Supaya tidak “boncos” di akhir, ikuti strategi kami:

  1. Cari Rumah “Ready” atau Progres 80%: Jangan ambil risiko beli rumah yang masih tanah kosong (lahan mentah) jika mengejar PPN DTP tahun ini. Risiko melesetnya terlalu besar.

  2. Minta Garansi Tertulis di PPJB: Tantang developer untuk memasukkan klausul: “Jika BAST melewati 31 Desember 2026, maka PPN yang timbul menjadi tanggung jawab Developer.” (Hanya developer bonafide yang berani menyanggupi ini).

  3. Pastikan Kode Faktur Pajak 07: Setelah akad kredit, kejar developer untuk memberikan bukti pelaporan faktur pajak dengan kode 07 (Kode DTP). Tanpa ini, di sistem pajak Anda dianggap penunggak pajak.

PPN DTP adalah “sedekah” negara yang sangat besar, tapi birokrasinya tidak kenal ampun.

Daripada pusing menebak-nebak mana proyek yang pasti keburu BAST, serahkan pada ahlinya. Tim Linktown sudah mengurasi daftar perumahan di Jabodetabek yang statusnya “PPN DTP Safe” (Legalitas pecah, bangunan ready/on progress cepat).