Ini adalah skenario “kiamat kecil” bagi setiap pembeli properti: Cicilan KPR sudah berjalan lancar, uang muka (DP) ratusan juta sudah masuk, tapi tiba-tiba ada berita di koran bahwa Developer perumahan Anda dinyatakan PAILIT oleh Pengadilan Niaga.
Rumah belum jadi, kantor pemasaran tutup, dan mandor kabur. Apakah uang Anda hangus begitu saja?
Jawabannya: Belum tentu hangus, tapi perjuangannya tidak mudah.
- Apa itu NJOP Tanah? Pahami Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan di Indonesia
- Cara Mengurus IMB Terbaru Tahun 2023 dan Syaratnya!
- 7 Tips Gadai Sertifikat Rumah Supaya Cepat Disetujui
- Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Bermaterai dan Sah
- Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu
Dalam hukum kepailitan, ketika developer bangkrut, semua asetnya disita oleh negara di bawah pengawasan Kurator. Di sinilah Anda harus bergerak cepat. Diam berarti uang hilang.
Berikut adalah panduan “Survival Mode” jika developer Anda kolaps di tahun 2026.
Pahami Posisi Anda Bukan Prioritas Utama
Pahit memang, tapi Anda harus tahu faktanya. Dalam UU Kepailitan, posisi konsumen pembeli rumah biasanya hanyalah Kreditur Konkuren.
Artinya, Anda adalah prioritas terakhir. Saat aset developer dijual lelang oleh Kurator, hasil penjualannya akan dipakai dulu untuk membayar:
- Rekomendasi Desain Gudang Rumah Minimalis dan Tips Membuatnya
- Yuk, Intip Rekomendasi Tempat Wisata Bogor yang Menarik dan Ramah di Kantong!
- Dilema Kaum Milenial: Memilih Antara KPR dan Sewa Rumah
- Mau Beli Rumah KPR Syariah? Simak 8 Bank Penyedia KPR Syariah Berikut Ini!
- 8 Rekomendasi Tempat Nongkrong Bintaro yang Aesthetic dengan Makanan Lezat!
Pajak Negara (Kreditur Preferen).
Bank/Pemberi Utang Beragunan (Kreditur Separatis).
Baru sisanya dibagi-bagi ke Pembeli Rumah (Kreditur Konkuren).
Karena Anda ada di antrean belakang, kecepatannya mendaftar sangat menentukan apakah Anda masih kebagian “kue” sisa aset atau tidak.
Langkah 1 Pantau Pengumuman PKPU
Biasanya sebelum Pailit, developer akan masuk masa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kurator WAJIB mengumumkan ini di dua surat kabar nasional.
Segera hubungi kontak Pengurus/Kurator yang tertera di koran tersebut. Jangan tanya satpam proyek, mereka tidak tahu apa-apa.
Langkah 2 Segera Daftarkan Tagihan Anda
Ini langkah paling krusial. Kurator akan memberikan Batas Waktu Akhir pendaftaran tagihan utang. Jika Anda telat lapor 1 hari saja, Anda dianggap melepaskan hak Anda. Uang Anda resmi hangus.
Bawa bukti-bukti ini ke kantor Kurator:
PPJB Asli & Fotokopi.
Bukti transfer DP & Angsuran (Rekening Koran).
KTP & NPWP.
Formulir pengajuan tagihan (minta ke Kurator).
Opsi Damai Melanjutkan Pembangunan
Tidak semua kasus pailit berakhir dengan refund uang (karena biasanya kas developer sudah kosong).
Solusi yang sering terjadi (Homologasi) adalah: Pembangunan dilanjutkan oleh Developer Baru (Investor Takeover) atau oleh Bank. Biasanya Bank yang menyalurkan KPR (seperti BTN atau Mandiri) akan berkepentingan agar rumah jadi supaya kredit Anda tidak macet.
Jika opsi ini yang diambil, bersyukurlah. Meski serah terima molor 1-2 tahun, setidaknya Anda tetap dapat rumahnya.
Membeli rumah inden memang seperti berjudi jika salah memilih mitra. Risiko pailit adalah risiko nyata yang tidak ditanggung asuransi jiwa maupun kebakaran.
Itulah mengapa Linktown sangat selektif. Kami hanya bekerja sama dengan Developer yang memiliki Cashflow sehat dan reputasi “Gajah” (Developer Besar Tbk atau BUMN). Kami melakukan audit finansial sederhana sebelum memasarkan proyek mereka kepada Anda.

























