Menemukan rumah idaman dengan harga yang pas di kantong memang rasanya seperti memenangkan lotre. Tapi, euforia itu sering kali mendadak hancur berantakan saat proses deal-dealan di depan notaris. Kenapa? Karena baik pembeli maupun penjual sama-sama kaget melihat deretan angka pajak yang harus dibayarkan.
Banyak transaksi yang akhirnya batal secara tragis hanya karena kedua belah pihak ngotot tidak mau menanggung biaya ekstra ini. Agar Anda tidak terjebak dalam drama serupa di tahun 2026, mari kita bedah secara blak-blakan “jatah” pajak siapa sebenarnya yang harus dibayar.
Kewajiban Mutlak Penjual: PPh (Pajak Penghasilan)
Mari kita mulai dari pihak yang menerima uang, yaitu penjual. Saat Anda menjual rumah, negara menganggap Anda mendapatkan penghasilan dari transaksi tersebut. Oleh karena itu, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi bruto.
- Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat
- Jangan Salah! Inilah Perbedaan PPAT dan Notaris yang Perlu Diketahui
- Cara Mengurus IMB Terbaru Tahun 2023 dan Syaratnya!
- Apa itu NJOP Tanah? Pahami Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan di Indonesia
- Petok D: Kelebihan, Kekurangan dan Biaya Ubah Petok D ke SHM
Aturan mainnya jelas dan tidak bisa ditawar. Notaris tidak akan pernah mau memproses akta jual beli (AJB) jika bukti setor PPh ini belum dilampirkan. Jadi, untuk para penjual, pastikan Anda sudah memotong 2,5 persen dari harga deal untuk disetorkan ke negara, bukan dimasukkan semuanya ke kantong pribadi.
Beban Berat Pembeli: BPHTB dan (Mungkin) PPN 12 Persen
Sekarang giliran pembeli. Beban terberat yang harus Anda siapkan adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Angkanya cukup lumayan, yaitu 5 persen dari nilai transaksi (setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP yang besarnya berbeda di tiap daerah).
Bagaimana dengan PPN 12 persen yang baru berlaku di 2026 ini? Nah, ini tergantung dari siapa Anda membeli. Jika Anda membeli rumah primary (baru) langsung dari developer yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda wajib membayar PPN 12 persen. Namun, jika Anda membeli rumah second dari pemilik perorangan, Anda bebas dari PPN. Inilah salah satu alasan kenapa rumah sekunder sedang sangat diburu tahun ini!
Zona Abu-abu: Biaya Notaris
Lalu, siapa yang membayar honor notaris dan biaya pengecekan sertifikat? Secara hukum tertulis, sebenarnya tidak ada aturan kaku mengenai hal ini. Inilah yang saya sebut sebagai zona abu-abu.
- Standar Kemiringan Atap Rumah sesuai Material dan Cara Perhitungannya yang Benar
- Listrik Spaning Rendah Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
- Wajib Dipahami! Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah Subsidi 2024
- Lupa Nomor ID Pelanggan PDAM? Simak Caranya Berikut Ini!
- 5 Inspirasi Lampu Plafon Rumah, Murah dan Estetik!
Di lapangan, kebiasaan yang paling umum terjadi adalah biaya notaris ditanggung secara fifty-fifty atau dibagi dua antara pembeli dan penjual. Namun, ini sangat bisa dinegosiasikan sejak awal sebelum tanda tangan kesepakatan.
Biar Tidak Pusing, Serahkan pada Ahlinya
Menghitung komponen pajak jual beli secara mandiri memang sering bikin sakit kepala. Salah hitung sedikit saja, budget Anda bisa jebol ratusan juta rupiah.
Itulah alasan kenapa Anda butuh agen properti profesional yang transparan sejak hari pertama. Di Linktown, kami selalu membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) super detail untuk setiap klien kami—baik Anda posisi pembeli maupun penjual. Kami akan paparkan rincian BPHTB, PPh, hingga biaya notaris all-in sebelum Anda menyetor uang tanda jadi.
Jangan biarkan pajak merusak momen bahagia Anda memiliki rumah. Yuk, mulai cari rumah idaman Anda dan biar kami yang bereskan pusingnya hitung-hitungan pajak. Konsultasikan gratis sekarang juga di Halaman Konsultasi Linktown.
























