Apa Saja Kategori Rumah Tidak Layak Huni? Simak Ini!

Artikel ini terakhir di perbaharui January 9, 2024 by David Ashari
Apa Saja Kategori Rumah Tidak Layak Huni? Simak Ini!

Rumah tidak layak huni di Indonesia memang terbilang masih ada dan hal tersebut terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Selain itu, ternyata rumah tidak hanya menjadi tempat untuk tidur dan berlindung saat panas maupun hujan.

Akan tetapi, dapat membuat orang yang tinggal di hunian tersebut tetap terjaga kesehatannya. Rumah tidak layak huni di Indonesia biasanya tidak hanya terletak di satu titik saja.  Baik itu yang berada di pusat kota maupun pinggiran kota atau bahkan di desa.

Definisi Rumah Tidak Layak Huni        

Rumah tidak layak huni adalah hunian yang tidak memenuhi syarat maupun ketentuan keselamtan bangunana, kesehatan penghuni, kecukupan minuman, dan luas bagunan. Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan tentang rumah tidak layak huni yang berlaku di Indonesia.

Kategori Rumah Tidak Layak Huni

Anda bisa saja sudah melihat contoh rumah tidak layak huni saat dalam perjalanan, baik di pinggir jalan, masuk ke gang, dan lain sebagainya. Menurut peraturan ada beberapa kategori rumah yang sudah tidak layak huni. Adapun karakteristiknya adalah sebagai berikut!

Pondasi Bangunan Tidak Kokoh

 Kategori  pertama rumah yang tidak layak huni yaitu memiliki pondasi yang dangkal bangkan rapug, Dimana idealnay sebuah hunian yang memiliki satu lantai, kedalaman pondasinya sendiri lebih dari 45 cm berada di permukaan tanah.

 Selain itu, supaya lebih kuat, pondasi perlu terhubung dengan sloof atau balok. Dengan begitu, hal tersebut dapat menjadi solusi rumah tidak layak huni karena mampu menahan beban konstruksi.

Sirkulasi Cahaya dan Udara  Buruk

Kriteria rumah tidak layak huni menurut BPS salah satunya yaitu memiliki sirkulasi udara maupun cahaya yang terbilang buruk. Dimana idealnya sebuah rumah yang sehat atau layak huni memiliki sirkulasi udara memiliki lima persen dari luas ruangan. Sementara untuk sirkulasi pencahayaan memiliki minimal 10 persen.

 Dengan begitu, jika memang berada dibawah ketentuan tersebut, sirkulasi pencahayaan maupun udara terbilang buruk. Sehingga jika Anda sedang berencana membeli rumah dan menemukan dengan kategori seperti ini, sebaiknya mencari yang lain. Pasalnya, tidak baik untuk kesehatan penghuni dalam jangka waktu yang panjang.

Material Tidak Berkualitas

Kriteria rumah tidak layak huni selanjutnya yaitu menggunakan material yang memang tidak berkualitas. Biasanya, material seperti ini mudah bocor, retak, terbakar, atau bahkan dapat membahayakan kesehatan para penghuni.

 Selain itu, biasanya material yang seperti ini yaitu berupa asbes, papan kayu, dan PVC. Kemudian, nanti Anda dapat mengecek juga  kondisi dari bahan atap, dingin, maupun lantai. Apabila Anda menemukan kerusakan dengan persentase lebih dari 20 persen, maka nantnya bangungan tersbeut masuk ke dalam kategori tidak layak huni.

Minimal Luas Ruangan Tidak Terpenuhi

Kriteria rumah tidak layak huni menurut Kemensos selanjutnya yaitu memiliki luas ruangan yang tidak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Dimana idealnya sebuah ruangan memiliki minuman sekitar 7,2 sampai dengan 12 meter persegi untuk setiap orangnya. Namun, jika penghuni rumah lebih dari empat  oran, maka luasnya minumannya yaitu sekitar 28,8 meter persegi. Selain untuk memenuhi persyaratan, ini pun dilakukan demi kenyaman ruang gerak dan sirkulasi udara yang ada pada hunian tersebut.

Lingkungan Tidak Sehat

Kriteria selanjutnya yang menjadikan rumah tersebut tidak layak huni yaitu berada di lingkungan yang dapat membatalkan kesehatan maupun keselamatan.  Sehingga, jika rumah berada di daerah atau area rawan longsor maupun banjir, maka hunian tersebut tidak layak huni. 

Hal tersebut karena pada musim hujan akan mendatangkan masalah untukmu. Dari mulai, kelembaban, lumpur, sampai dengan perkembangan bakteri akibat rumah yang terendam air. Selain itu, Tingkat kriminalitas di pemungkiman tersebut tergolong tinggi. Sehingga membahayakan keselamatan diri Anda maupun keluarga sendiri.

Fasilitas Dasarnya Tidak Terpenuhi

Kategori terakhir yang menjadikan rumah tidak layak yaitu memiliki ketersedian fasilitas terbatas atau tidak memenuhi standar yang dibuat. Baik itu meliputi ketersediaan air bersih, utilitas, maupun jaringan Listrik di dalam rumah.

Dimana rumah yang memang layak, setidaknya memiliki daya PLN sekitar 450 VA. Semnetara untuk sumber air, yaitu beradal dari sumur resapan atau PDAM.  Selain itu, air pun harus aha tidak berabu, jernih, dan tidak berasa. Anda juga perlu memastikan bahwa rumah memiliki dapur, kamar mandi, dan kamar tidur untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehari-hari.

Penyebab Rumah Tidak Layak Huni

Permasalahan rumah tidak layak huni biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Sehingga, tidak hanya dapat melihat satu titik permasalah saja. Adapun untuk faktor yang melatarbelakanginya adalah sebagai berikut!


  •     Krisis Ekonomi

Faktor yang melatarbelakangi rumah tidak layak huni adalah krisis ekonomi yang dialami. Hal ini karena beberapa hal salah satunya lonjakan pengangguran yang ada di negeri ini.Dimana itu terjadi karena menurunkan angka produktivitas industri.

Tentu hal tersebut pun berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat. Sehingga tidak heran apabila masyarakat yang memiliki pendapatan rendah, tidak mampu untuk memabngun rumah layak huni. Meskipun hal ini pemerintah coba atasi dengan bantuan rumah tidak layak huni.


  •     Konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS)

Faktor selanjutnya yaitu karena adanya konsep RSS atau dikenal dengan rumah sangat sederhana yang dicetuskan pada tahun 1990-an. Dimana pada awalnya program ini ditujukan untuk dapat mempercepat ketersediaan rumah yang terjangkau bagi penduduk kota.

 Dimana RSS ini sendiri diawali dengan pembangun rumah tipe 21 yang didiekan di atas lahan dengan luas minimal 72 meter persegi. Namun, dalam perkembangannya, rumah-rumah tersebut menjadi hunian yang tidak layak untuk dihuni karena minimnya pendampingan maupun pengawasan.


  •     Kesenjangan Kota dan Desa

Alasan selanjutnya karena angka persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan mengalami lonjakan sehingga menimbulkan hunian yang dapat padat. Biasanya hal ini karena adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung yang ada di daerah perkotaan, Sehingga banyak orang yang dari desa memutuskan untuk pindah ke perkotaan untuk tinggal atau bahkan menetap.

 Tentu hal tersebut, menyebabkan permintaan lahan untuk rumah di daerah perkotaan tidaklah sebanding dengan jumlah permintaan. Hal tersebutlah yang menyebabkan adanya pemukiman kumuh atau RTLH.


  •     Mobilitas Penduduk

Faktor lain pun dapat terjadi karena adanya mobilitas penduduk yang terbilang cukup tinggi, Dimana mereka berpindah dari desa ke daerah perkotaan. Hal ini disebabkan karena banyak sekolah, perusahaan, pabrik, atau lapangan pekerjaan lainnya yang tersedia di daerah perkotaan.

 Sehingga mereka melakukan urbanisasi dari desa ke perkotaan. Hal ini menyebabkan tingkat kesempatan kerja menurun, fasilitas-fasilita kehidupan  tidak memadai, pencemaran lingkungan, timbulkannya berbagai tekanan sosial maupun psikologis, dan adanya RTLH.

Rumah tidak layak huni disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah krisis ekonomi, kesenjangan kota dan desa, konsep rumah sangat sederhana, dan mobilitas penduduk. Selain itu, kategori RTLH yaitu pondasi bangunan tidak kokoh, lingkungan tidak sehat, dan lain sebagainya.