Bagi sebagian orang, angan angan memiliki rumah bisa menjadi polemik tersendiri karena banyaknya biaya yang perlu ditanggung . Mulai dari harga properti itu sendiri sampai dengan biaya tanggungan lain seperti bunga floating ataupun pajak yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan. Namun kini, ada kabar baik bagi Anda yang ingin memiliki hunian sendiri, pasalnya pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan perihal pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DPT) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah 2 miliar.
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023 mengenai PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, bahwa pembebasan pajak tersebut sudah diterapkan sejak PMK Nomor 120 Tahun 2023 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Selasa 21 November lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga berlaku untuk pembelian rumah dengan KPR. Lebih lanjut, pembebasan pajak ini juga diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal 5 miliar.
- Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Simak Ini!
- Berapakah Idealnya Ukuran Pintu Kamar Mandi? Simak Ini!
- Telat Bayar KPR 1 Bulan: Dampak dan Solusi Mengatasi Keterlambatan Pembayaran
- Penyebab Listrik Mati Tapi Meteran Nyala dan Cara Mengatasinya
- Memahami Pajak Pembelian Rumah, Mulai dari Biaya Hingga Cara Menghitungnya
Besaran insentif pembebasan pajak ini terbagi menjadi dua periode dengan besaran yang berbeda. Menilik dari Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, besaran insentif penggratisan pajak bisa diklasifikasikan dalam dua periode berikut
- Periode 1 : 1 November 2023 – 30 Juni 2024, insentif yang diberikan pemerintah mencapai 100% dengan pengenaan pajak maksimal hingga 2 miliar rupiah. Harga maksimal 5 Miliar
- Periode 2 : 1 Juli 2024 – 31 Dosember 2024, insentif PPN yang diberikan mencapai 505 dengan pengenaan pajak maksimal 2 miliar rupiah. Harga rumah maksimal 5 miliar.
Kriteria Rumah Bebas Pajak
Melansir dari Kompas.com, lebih detail dijelaskan juga dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 ada beberapa kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian. Pada pasal 2 disebutkan PPN dberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Rumah tapak sendiri adalah bangunan gedung yang berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, dan bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk keperluan toko ataupun kantor.
Sementara satuan rumah susun adalah satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian. Rumah tapak maupun rumah susun perlu memenuhi kriteria berikut guna mendapat pembebasan pajak yang sudah diatur dalam pasal 4:
- Harga jual maksimal adalah 5 miliar rupiah
- Rumah tapak ataupun satuan rumah susun yang dijual dalam kondisi siap huni
- Baik rumah tapak dan rumah susun wajib mendapat kode identias rumah
- Rumah tapak atau rumah susun baru pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum berpindah tangan
Namun, ada kabar baik bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pembayaran uang muka sebelum aturan diterbitkan, Anda tetap bisa mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan berikut:
- Pembayaran uang muka/cicilan pertama kali paling cepat dilaksanakan 1 September 2023
- Memenuhi ketentuan akta jual beli serta berita acara serah terima sejak 1 November 2023-31 Desember 2024
- PPN DTP diberikan atas PPN yang tertuang dari pembayaran sisa cicilan dan pelunasan.
Syarat Penerima Bebas Pajak Beli Rumah
Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa pembebasan pajak beli rumah yang bisa diberikan adalah untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu. Seperti yang sudah dituliskan dalam pasal tersebut, “Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini”. Adapun kriteria individu penerima bebas pajak beli rumah yang dimaksud adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan nomor kependudukan ataupun nomor wajib pajak.
- Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak yang memenuhi ketentuan perundang-undangan perihal kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA
Walaupun adanya insentif dari pemerintah yang tentunya meringankan, jangan lupa bahwa pembebasan pajak ini diluar biaya lain yang perlu ditanggung saat pembelian rumah seperti biaya akad, biaya balik nama, jasa notaris, dan lainnya. Jadi jangan lupa dimasukan ke dalam anggaran saat merencanakan untuk membeli rumah ya!
Bagi Anda yang sudah memantapkan diri untuk memiliki hunian idaman, Linktown juga memiliki banyak rumah dengan range harga di bawah 2 Miliar tanpa DP yang bisa menjadi pilihan Anda, yuk cek listingnya dengan mengklik link berikut https://www.linktown.co.id/c/rumah/all !