Apakah membeli rumah dengan metode KPR haruslah rumah baru di perumahan? Ternyata tidak! Anda bisa membeli rumah bekas dengan cara KPR. Saat ini membeli rumah bekas dengan cara KPR banyak diminati masyarakat karena harganya yang bersaing dengan kualitas serta akses rumah yang baik. Lantas bagaimana cara pengajuan KPR rumah second?
Pada dasarnya, cara pengajuan KPR rumah bekas tidak jauh berbeda dari KPR rumah baru. Meskipun demikian, Anda perlu memperhatikan caranya dengan lebih cermat agar tidak salah dalam membeli rumah. Yuk, simak cara membeli rumah bekas dengan KPR berikut ini!
Cara Pengajuan KPR Rumah Second
Bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan KPR rumah bekas, perhatikan tahapan yang perlu Anda lewati berikut ini:
1. Pilih Rumah Impian dengan Harga yang Sesuai
Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu menentukan terlebih dahulu rumah bekas mana yang hendak dibeli. Pikirkan kembali kualitas rumahnya, lokasinya, hingga harganya. Pilih rumah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika tertarik dengan rumah tersebut, Anda bisa melakukan nego harga. Harga rumah sangat menentukan berapa DP minimal KPR rumah second tersebut. Umumnya, DP rumah second berada di kisaran 15-20% dari harga rumah.
2. Pilih Bank Penyedia KPR
Setelah cocok dengan rumah tersebut, tahapan berikutnya adalah memilih bank penyedia layanan KPR. Pilih bank yang memberikan bunga rendah sehingga jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar tidak berat.
Setelah mendapatkan bank yang cocok, segera ajukan KPR. Umumnya bank akan meminta sejumlah dokumen yang terkait dengan rumah tersebut, antara lain fotokopi sertifikat rumah, fotokopi IMB, fotokopi bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir, dan surat perjanjian atau kesepakatan jual beli rumah.
3. Penilaian Kelayakan dari Bank
Proses pengajuan KPR rumah second berikutnya adalah penilaian kelayakan dari bank atau appraisal. Pada proses ini, bank akan melakukan penilaian atau penaksiran dari rumah tersebut. Bank umumnya hanya akan memberikan pembiayaan sebesar 80% dari harga rumah. Sedangkan sisanya, Anda perlu merogoh kocek pribadi.
Selain itu, harga rumah yang diberikan oleh si penjual belum tentu di-ACC oleh bank. Bank akan melakukan penilaian ulang terhadap harga rumah tersebut. Biasanya harga rumah menurut bank lebih rendah, oleh sebab itu Anda perlu menyiapkan dana cadangan untuk menutup kekurangan harga rumah.
4. Tanda Tangan Surat Perjanjian Kredit
Setelah proses penilaian kelayakan selesai, maka proses berikutnya adalah penandatanganan surat perjanjian kredit. Dokumen ini dibuat oleh pihak bank yang berisi biaya kredit, pinalti, bunga, dan lainnya. Sebelum menandatangani dokumen ini, Anda perlu membaca dokumen tersebut dengan cermat. Dan jangan ragu untuk bertanya pada pihak bank jika ada isi dokumen yang tidak dipahami.
5. Akad Jual Beli
Cara pengajuan KPR rumah second yang terakhir adalah tanda tangan AJB atau Akta Jual Beli. Pada proses ini, Anda tidak hanya akan menandatangani AJB saja, namun juga akad kredit dengan pihak bank. Setelah proses ini selesai, Anda resmi sebagai pemilik rumah second impian yang telah Anda pilih.
Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas
Pada dasarnya syarat pengajuan KPR Rumah second ataupun baru tidak jauh berbeda karena obyeknya sama yaitu rumah dan yang membedakan hanya kondisi rumah saja. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Mempunya pekerjaan dan penghasilan tetap
- Berusia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Tidak pernah masuk daftar hitam bank atau lolos BI checking
- Sehat secara jasmani dan rohani
Nah, itulah cara pengajuan KPR rumah second dan syarat pengajuannya yang perlu Anda ketahui. Sebelum membeli rumah, pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan matang baik dari segi harga, kualitas, lokasi, dan juga kemampuan. Yuk, kunjungi Linktown untuk tahu berbagai produk properti yang menarik!