Memiliki rumah merupakan impian sebagian besar orang yang sudah menikah dan juga yang merencanakan untuk menikah. Namun, seiring berjalannya waktu harga tanah dan pembangunan semakin tinggi sehingga terdapat berbagai cara untuk mendapatkan rumah impian. Dengan adanya Take Over KPR belakangan ini menjadi opsi membeli hunian dengan lebih cepat. Maka dengan munculnya sistem KPR ini menjadi penawaran yang menggiurkan, jadi mari kita membahasnya lengkap berikut ini.
Pengertian Take Over KPR
Pertama, mari kita menjawab pertanyaan mengenai apa itu Take Over KPR terlebih dahulu. Istilah ini merujuk pada kegiatan yang memindahkan KPR orang pertama kepada pemilik baru karena biasanya tidak dapat melunasi proses kredit. Sehingga kepemilikan rumah KPR tersebut berpindah menjadi pemilik barunya.
Take Over KPR bunga rendah biasanya lebih orang pertimbangkan. Sehingga pemilik rumah lama tersebut akan mencari bank yang menawarkan bunga lebih rendah daripada sebelumnya. Lalu nantinya mereka akan memindahkan proses KPR tersebut, maka jelas bahwa KPR bisa di take over.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Memiliki rumah impian dapat dilakukan dengan cara take over. Cara ini dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dari pemilik rumah atau pihak bank melalui sebuah perjanjian resmi. Lalu, apa saja jenis-jenis take over? Simak penjelasannya.
Take Over Antar Bank
Ketika memutuskan untuk melakukan hal ini kalian perlu ketahui berapa biaya untuk take over yang akan dikeluarkan. Paling tidak akan ada persentase 2 sampai 3% saja dari Pokok Cicilan. Selain itu, akan ada tambahan biaya untuk asuransi, notaris, penilaian rumah atau appraisal, dan beberapa biaya lainnya. Biaya ditentukan bank, mirip dengan memulai KPR baru.
Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis yang satu ini tidak akan melibatkan pihak bank. Sehingga semua proses pengurusannya antara pemilik lama dan baru saja. Sedangkan pihak bank tidak mengetahui sama sekali bahwa terjadi pemindahan nama pemilik tersebut.
Jual-Beli Rumah Secara Take Over
Melakukan transaksi seperti ini memiliki banyak sekali keuntungan jika berhati-hati. Namun juga bisa menjadi bumerang jika kalian tidak memperhatikan beberapa hal pentingnya. Oleh karena itu mulai sekarang selalu cek terlebih dahulu untuk keamananya.
- Berapa Persen DP Untuk KPR Rumah? Simak Penjelasan Lengkapnya
- Bagaimana Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga? Simak Ini!
- Waspada! Inilah 100 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru per Agustus 2023
- 8 Cara Melacak No Hp Penipu dengan Mudah Serta Cara Melaporkannya!
- Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara membuatnya, Bisa Download File!
Tips Mengurus Take Over Kredit Pemilik
Selanjutnya kalian perlu ketahui proses ini untuk melakukan pengajuan. Oleh karena itu, akan lebih baik jika kalian mempertimbangkan prosesnya untuk keamanan bersama. Khususnya bagi yang pertama kali melakukan KPR. Kalian wajib ketahui cara melakukan take over lebih jauh sebelum melakukannya tentu saja.
1. Pilih Bank
Pertama, mempertimbangkan bank mana yang akan digunakan untuk melakukan pengajuan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa melakukan take over seperti ini memerlukan bank dengan layanan terbaiknya. Kita perlu ketahui juga ketentuan dan syarat, juga bunga yang mereka tawarkan sehingga tidak akan merugikan proses KPR tersebut.
2. Cek Kelengkapan Dokumen
Hal penting lain yang perlu kalian ketahui adalah kelengkapan dokumen dari bangunan tersebut. Mulai dari dokumen asli, juga cek bahwa biaya sebelumnya lancar dan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Misalnya properti sengketa atau semacamnya.
3. Cek Rumah
Karena kita akan memindahkan kepemilikan rumah yang tadinya milik orang lain, maka silahkan lakukan hal ini. Cek menyeluruh bentuk dari fisik rumah tersebut untuk memastikan bahwa memang masih baik dan sebanding dengan harganya. Ketika mengecek rumah pastikan kalian mengajak orang yang memiliki pengetahuan tentang bangunan. Mulai dari bagian dalam, material, pagar rumah, dan bahkan posisi rumah memiliki pertimbangan penting.
4. Hitung Biaya
Jangan lupa selalu hitung dan bandingkan, jangan sampai kalian rugi karena rumah tersebut bukan benar-benar baru dari KPR. Sehingga apakah cocok mulai dari nilai jual objek pajak dan tagihan dari PBB nya. Pada nilai rumah, besaran saldo utang pokok dan berapa sisa cicilan kredit yang harus kita bayarkan nantinya. Maka dari itu kalian perlu menghitungnya sedari awal.
5. Surat Pengikatan
Terakhir jangan lupa selalu libatkan saksi paling tidak 3 orang dari bank juga notaris. Buat akta pengikatan untuk memperkuat bahwa terjadi pengalihan tanah dan bangunan tersebut. Hal ini akan menjadi bukti penting.
Pembahasan mengenai Take Over KPR sudah cukup lengkap. Maka dari itu, jangan sampai Anda melewatkan proses pentingnya. Untuk tetap menjamin keamanan dari bangunan dan kepemilikan Anda. Hunian impian siap kalian miliki dengan harga yang lebih terjangkau dengan cara take over. Semoga bermanfaat!